Menteri Keuangan: Tax Haven Itu Legal!

Kamis, 23 Juni 2016 - 06:25 WIB
Menteri Keuangan: Tax...
Menteri Keuangan: Tax Haven Itu Legal!
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, anggapan bahwa negara yang memiliki area tax haven itu ilegal adalah salah. Di mana-mana, negara yang memiliki offshore financial center intinya legal.

Hanya saja, memang semua ketentuan untuk mendirikan offshore financial center (OFC) tersebut memenuhi syarat dan ketentuan dalam undang-undang.

"Tax haven dimanapun itu, intinya legal enggak ilegal. Di Amerika Serikat, ada. Inggris juga ada, kecuali di Virgin British Island yang dia hanya satu pulau saja. Pokoknya harus memenuhi syarat yang ada misalnya complied dengan pajak," kata Bambang di kantornya, Rabu (22/6/2016).

Hanya saja, yang menjadi pembeda nantinya adalah masalah tarif. Tarifnya akan berbeda dengan tarif pajak pada umumnya dengan yang tidak berada di tax haven.

"Misal perusahaan asal Malaysia ingin bisnis di luar negeri tapi dia ada di Indonesia, ya markasnya bukan di Kuala Lumpur tapi di Indonesia," kata dia.

Nantinya, OFC tersebut akan digunakan untuk kegiatan transaksi di luar negeri, pinjaman dan transaksi lainnya yang dibutuhkan. Bambang mengungkapkan, transaksi perusahaan tersebut kaitannya hanya dengan pajak, tidak terkait dengan jika perusahaan tersebut masuk dalam free trade zone.

"Enggak dong. Kalau itu kan urusannya dengan bea cukai. Yang penting dia tetapkan sebagai OFC," pungkas Bambang.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7289 seconds (0.1#10.140)