Aksi Koboi Menteri Susi Dinilai Rusak Ekosistem Laut
A
A
A
JAKARTA - Aksi 'koboi' Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP), Susi Pudjiastuti yang mengebom kapal dinilai telah merusak ekosistem di laut. Bahkan yang terakhir, pengeboman kapal MV Viking oleh Satgas 511 pimpinan Menteri KKP di kawasan Pangandaran, Jawa Barat pada pertengahan Maret 2016 lalu telah mencemarkan laut dengan limbah yang ada di dalam kapal tersebut.
"Pencemaran laut itu dinilai sebuah kesengajaan karena Menteri Susi sudah diperingatkan dan menyadari dampak negatif pengeboman kapal ikan ilegal terhadap lingkungan laut," tandas Anggota Komisi VI DPR RI, Bambang Haryo Soekartono di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/06).
Menurut Bambang, Komisi IV sudah seringkali mengingatkan Menteri Susi agar tidak asal mengebom kapal karen, hal itu dapat merusak ekosistem di laut. Sekarang, kata dia, terbukti bahwa tindakan itu kesalahan besar.
"Kepolisian harus mengusutnya seperti kasus pencemaran lainnya tanpa pandang bulu. Jika terbukti bersalah, Menteri Susi harus bertanggung jawab," tegasnya.
Karena itu, lanjutnya, pencemaran tersebut jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana Pasal 99 menyebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara 1-3 tahun dan denda Rp1 miliar-Rp3 miliar.
"Itu juga melanggar UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran dan aturan IMO (International Maritime Organization) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia," tambahnya.
Bambang mengungkapkan, kapal-kapal itu dibom di dekat pantai, bahkan pada jarak kurang dari satu mil dari pantai, sehingga berpotensi besar mengganggu alur pelayaran. Terlebih, pengawasan kapal MV Viking menjadi tanggung jawab penuh KKP sehingga kebocoran limbah atau pencemaran merupakan kelalaian yang disengaja.
"KKP yang seharusnya menjaga kelestarian laut, justru memicu terjadinya pencemaran laut sehingga merugikan masyarakat dan pariwisata," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, kapal MV Viking dikandaskan dengan cara dibom pada 14 Maret 2016 di dekat Pantai Pasir Putih, Cagar Alam Pangandaran yang terkenal sebagai tempat wisata. Limbah kapal besar berukuran 1.322 gross tonnage (GT) itu, diketahui bocor sejak Sabtu (18/6/2016) dan mencemari laut di sekitarnya.
"Pencemaran laut itu dinilai sebuah kesengajaan karena Menteri Susi sudah diperingatkan dan menyadari dampak negatif pengeboman kapal ikan ilegal terhadap lingkungan laut," tandas Anggota Komisi VI DPR RI, Bambang Haryo Soekartono di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/06).
Menurut Bambang, Komisi IV sudah seringkali mengingatkan Menteri Susi agar tidak asal mengebom kapal karen, hal itu dapat merusak ekosistem di laut. Sekarang, kata dia, terbukti bahwa tindakan itu kesalahan besar.
"Kepolisian harus mengusutnya seperti kasus pencemaran lainnya tanpa pandang bulu. Jika terbukti bersalah, Menteri Susi harus bertanggung jawab," tegasnya.
Karena itu, lanjutnya, pencemaran tersebut jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana Pasal 99 menyebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara 1-3 tahun dan denda Rp1 miliar-Rp3 miliar.
"Itu juga melanggar UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran dan aturan IMO (International Maritime Organization) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia," tambahnya.
Bambang mengungkapkan, kapal-kapal itu dibom di dekat pantai, bahkan pada jarak kurang dari satu mil dari pantai, sehingga berpotensi besar mengganggu alur pelayaran. Terlebih, pengawasan kapal MV Viking menjadi tanggung jawab penuh KKP sehingga kebocoran limbah atau pencemaran merupakan kelalaian yang disengaja.
"KKP yang seharusnya menjaga kelestarian laut, justru memicu terjadinya pencemaran laut sehingga merugikan masyarakat dan pariwisata," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, kapal MV Viking dikandaskan dengan cara dibom pada 14 Maret 2016 di dekat Pantai Pasir Putih, Cagar Alam Pangandaran yang terkenal sebagai tempat wisata. Limbah kapal besar berukuran 1.322 gross tonnage (GT) itu, diketahui bocor sejak Sabtu (18/6/2016) dan mencemari laut di sekitarnya.
(ven)