Tax Amnesty, Ditjen Pajak Tempatkan Petugas di 3 Negara

Kamis, 30 Juni 2016 - 22:03 WIB
Tax Amnesty, Ditjen...
Tax Amnesty, Ditjen Pajak Tempatkan Petugas di 3 Negara
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak menempatkan petugas di tiga negara yakni Inggris, Hong Kong, dan Singapura. Ini untuk memudahkan warga negara Indonesia yang ingin menempatkan dana repatriasi pengampunan pajak (tax amnesty).

"Di London, Hong Kong, Singapura ada penempatan pegawai kita di sana. Tentunya warga negara di sana bisa bahasa Inggris tapi kalau bisa lagi bahasa Indonesia," ujar Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Kendati cuma tiga negara, kata dia, itu sudah cukup mendorong dana warga Indonesia di luar negeri kembali lagi ke Indonesia. Sebab, mengurusnya tidak sulit hanya butuh beberapa hari.

"Aset di sana masih WNI, NPWP Indonesia. Kalau pulang dulu, dua hari bisa ke Singapura, juga bisa Hong Kong, London bisa, petugas kita ditempatkan di KBRI," katanya.

Ken menjelaskan, pihaknya memilih ketiga negara tersebut karena ada perwakilan bank BUMN. Adapun tenggang waktu dana yang ditempatkan selama tiga tahun.

"Repatriasi harus masuk ke NKRI, kalau ada cabang bank, kita bisa ke sana tapi masuk ke Indonesia. Holding periodenya tiga tahun," tuturnya. (Baca: Ini Rincian Tarif Tebusan Tax Amnesty)

Dia menambahkan, upaya Ditjen Pajak mendorong repatriasi salah satunya dengan memberikan pemahaman. Indonesia bisa makmur jika banyak uang yang masuk bisa digunakan untuk kegiataninvestasi, meningkatkan likuiditas dan perbankan lebih agresif menyalurkan kredit.

"Upaya ajak orang repatriasi kita ajak pikir bersama, beri pemahaman ke mereka, kalau Indonesia bisa makmur mari kita gotong royong. Banyak negara lain gagal tidak punya gotong royong, kita punya, dia lahir di sini, besar di sini, Indonesia," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
1 jam yang lalu
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
1 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
2 jam yang lalu
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
2 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
2 jam yang lalu
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
3 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved