Tax Amnesty, Ditjen Pajak Tempatkan Petugas di 3 Negara
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak menempatkan petugas di tiga negara yakni Inggris, Hong Kong, dan Singapura. Ini untuk memudahkan warga negara Indonesia yang ingin menempatkan dana repatriasi pengampunan pajak (tax amnesty).
"Di London, Hong Kong, Singapura ada penempatan pegawai kita di sana. Tentunya warga negara di sana bisa bahasa Inggris tapi kalau bisa lagi bahasa Indonesia," ujar Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Kendati cuma tiga negara, kata dia, itu sudah cukup mendorong dana warga Indonesia di luar negeri kembali lagi ke Indonesia. Sebab, mengurusnya tidak sulit hanya butuh beberapa hari.
"Aset di sana masih WNI, NPWP Indonesia. Kalau pulang dulu, dua hari bisa ke Singapura, juga bisa Hong Kong, London bisa, petugas kita ditempatkan di KBRI," katanya.
Ken menjelaskan, pihaknya memilih ketiga negara tersebut karena ada perwakilan bank BUMN. Adapun tenggang waktu dana yang ditempatkan selama tiga tahun.
"Repatriasi harus masuk ke NKRI, kalau ada cabang bank, kita bisa ke sana tapi masuk ke Indonesia. Holding periodenya tiga tahun," tuturnya. (Baca: Ini Rincian Tarif Tebusan Tax Amnesty)
Dia menambahkan, upaya Ditjen Pajak mendorong repatriasi salah satunya dengan memberikan pemahaman. Indonesia bisa makmur jika banyak uang yang masuk bisa digunakan untuk kegiataninvestasi, meningkatkan likuiditas dan perbankan lebih agresif menyalurkan kredit.
"Upaya ajak orang repatriasi kita ajak pikir bersama, beri pemahaman ke mereka, kalau Indonesia bisa makmur mari kita gotong royong. Banyak negara lain gagal tidak punya gotong royong, kita punya, dia lahir di sini, besar di sini, Indonesia," pungkasnya.
"Di London, Hong Kong, Singapura ada penempatan pegawai kita di sana. Tentunya warga negara di sana bisa bahasa Inggris tapi kalau bisa lagi bahasa Indonesia," ujar Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Kendati cuma tiga negara, kata dia, itu sudah cukup mendorong dana warga Indonesia di luar negeri kembali lagi ke Indonesia. Sebab, mengurusnya tidak sulit hanya butuh beberapa hari.
"Aset di sana masih WNI, NPWP Indonesia. Kalau pulang dulu, dua hari bisa ke Singapura, juga bisa Hong Kong, London bisa, petugas kita ditempatkan di KBRI," katanya.
Ken menjelaskan, pihaknya memilih ketiga negara tersebut karena ada perwakilan bank BUMN. Adapun tenggang waktu dana yang ditempatkan selama tiga tahun.
"Repatriasi harus masuk ke NKRI, kalau ada cabang bank, kita bisa ke sana tapi masuk ke Indonesia. Holding periodenya tiga tahun," tuturnya. (Baca: Ini Rincian Tarif Tebusan Tax Amnesty)
Dia menambahkan, upaya Ditjen Pajak mendorong repatriasi salah satunya dengan memberikan pemahaman. Indonesia bisa makmur jika banyak uang yang masuk bisa digunakan untuk kegiataninvestasi, meningkatkan likuiditas dan perbankan lebih agresif menyalurkan kredit.
"Upaya ajak orang repatriasi kita ajak pikir bersama, beri pemahaman ke mereka, kalau Indonesia bisa makmur mari kita gotong royong. Banyak negara lain gagal tidak punya gotong royong, kita punya, dia lahir di sini, besar di sini, Indonesia," pungkasnya.
(ven)