Tax Amnesty Sah Berlaku, Ditjen Pajak Tunda Intip Kartu Kredit

Jum'at, 01 Juli 2016 - 15:47 WIB
Tax Amnesty Sah Berlaku,...
Tax Amnesty Sah Berlaku, Ditjen Pajak Tunda Intip Kartu Kredit
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak) akhirnya menunda rencana penyampaian laporan data kartu kredit oleh perbankan. Hal ini seiring dengan diberlakukannya program pengampunan pajak atau tax amnesty setelah disahkan menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR.

(Baca Juga: Jokowi Ingatkan Tax Amnesty Hanya Berlaku 9 Bulan)

Penyampaian data kartu kredit oleh perbankan ini adalah sesuai dengan PMK Nomor 39/PMK.03/2016 tahun 2016 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

‎Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, penundaan penyampaian data kartu kredit akan diberlakukan hingga berakhirnya periode pengampunan pajak. Rencananya, pengampunan pajak sendiri akan berakhir pada 31 Maret 2017.

"Sehubungan dengan diundangkannya UU Pengampunan pajak dan mencermati kondisi masyarakat terkait dengan penyampaian kartu kredit oleh perbankan kepada Ditjen Pajak maka pelaksanaannya ditunda sampai dengan berakhirnya periode pengampunan pajak," katanya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Jumat (1/7/2016).

Menurutnya, keputusan ini sejatinya adalah guna memberikan kesempatan kepada masyarakat ‎untuk memanfaatkan program pengampunan pajak terlebih dahulu. Jika memang tidak dimanfaatkan, maka nantinya akan kembali ke kebijakan awal yaitu penyampaian data kartu kredit oleh perbankan.

"Nah karena UU Tax Amnesty berlaku, ini mereka diberi kesempatan. Ya sudah kita persilahkan untuk mengikuti tax amnesty dulu. Setelah tax amnesty, kita kembali lagi ke jalurnya," imbuh dia.

Hestu menilai, keinginan pemerintah untuk mengintip data transaksi kartu kredit semata untuk pengawasan dan keperluan perpajakan. Dengan dibukanya transaksi kartu kredit, maka pemerintah bisa mengetahui potensi pajak sebenarnya dari masyarakat.

"Kita jelaskan ini untuk pengawasan. ‎Kalau ada profilnya yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan di SPT kan ada mereka harus bayar pajak dengan lebih bagus," tandasnya.

Guna mendukung program transaksi non-tunai (cashless) khususnya penggunaan kartu kredit, saat ini sedang dikaji dan dirumuskan kebijakan untuk memberikan insentif perpajakan dengan menetapkan sebagian pembayaran tagihan kartu kredit sebagai pengurang penghasilan Bruto dalam perhitungan pajak penghasilan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Wajib Pajak Diminta...
Wajib Pajak Diminta Dapat Fasilitas Lebih Baik dari Pengguna Kartu Kredit
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
9 jam yang lalu
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
9 jam yang lalu
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
9 jam yang lalu
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
10 jam yang lalu
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
11 jam yang lalu
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
11 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved