Tax Amnesty Sah Berlaku, Ditjen Pajak Tunda Intip Kartu Kredit
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak) akhirnya menunda rencana penyampaian laporan data kartu kredit oleh perbankan. Hal ini seiring dengan diberlakukannya program pengampunan pajak atau tax amnesty setelah disahkan menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR.
(Baca Juga: Jokowi Ingatkan Tax Amnesty Hanya Berlaku 9 Bulan)
Penyampaian data kartu kredit oleh perbankan ini adalah sesuai dengan PMK Nomor 39/PMK.03/2016 tahun 2016 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, penundaan penyampaian data kartu kredit akan diberlakukan hingga berakhirnya periode pengampunan pajak. Rencananya, pengampunan pajak sendiri akan berakhir pada 31 Maret 2017.
"Sehubungan dengan diundangkannya UU Pengampunan pajak dan mencermati kondisi masyarakat terkait dengan penyampaian kartu kredit oleh perbankan kepada Ditjen Pajak maka pelaksanaannya ditunda sampai dengan berakhirnya periode pengampunan pajak," katanya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Jumat (1/7/2016).
Menurutnya, keputusan ini sejatinya adalah guna memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan program pengampunan pajak terlebih dahulu. Jika memang tidak dimanfaatkan, maka nantinya akan kembali ke kebijakan awal yaitu penyampaian data kartu kredit oleh perbankan.
"Nah karena UU Tax Amnesty berlaku, ini mereka diberi kesempatan. Ya sudah kita persilahkan untuk mengikuti tax amnesty dulu. Setelah tax amnesty, kita kembali lagi ke jalurnya," imbuh dia.
Hestu menilai, keinginan pemerintah untuk mengintip data transaksi kartu kredit semata untuk pengawasan dan keperluan perpajakan. Dengan dibukanya transaksi kartu kredit, maka pemerintah bisa mengetahui potensi pajak sebenarnya dari masyarakat.
"Kita jelaskan ini untuk pengawasan. Kalau ada profilnya yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan di SPT kan ada mereka harus bayar pajak dengan lebih bagus," tandasnya.
Guna mendukung program transaksi non-tunai (cashless) khususnya penggunaan kartu kredit, saat ini sedang dikaji dan dirumuskan kebijakan untuk memberikan insentif perpajakan dengan menetapkan sebagian pembayaran tagihan kartu kredit sebagai pengurang penghasilan Bruto dalam perhitungan pajak penghasilan.
(Baca Juga: Jokowi Ingatkan Tax Amnesty Hanya Berlaku 9 Bulan)
Penyampaian data kartu kredit oleh perbankan ini adalah sesuai dengan PMK Nomor 39/PMK.03/2016 tahun 2016 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, penundaan penyampaian data kartu kredit akan diberlakukan hingga berakhirnya periode pengampunan pajak. Rencananya, pengampunan pajak sendiri akan berakhir pada 31 Maret 2017.
"Sehubungan dengan diundangkannya UU Pengampunan pajak dan mencermati kondisi masyarakat terkait dengan penyampaian kartu kredit oleh perbankan kepada Ditjen Pajak maka pelaksanaannya ditunda sampai dengan berakhirnya periode pengampunan pajak," katanya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Jumat (1/7/2016).
Menurutnya, keputusan ini sejatinya adalah guna memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan program pengampunan pajak terlebih dahulu. Jika memang tidak dimanfaatkan, maka nantinya akan kembali ke kebijakan awal yaitu penyampaian data kartu kredit oleh perbankan.
"Nah karena UU Tax Amnesty berlaku, ini mereka diberi kesempatan. Ya sudah kita persilahkan untuk mengikuti tax amnesty dulu. Setelah tax amnesty, kita kembali lagi ke jalurnya," imbuh dia.
Hestu menilai, keinginan pemerintah untuk mengintip data transaksi kartu kredit semata untuk pengawasan dan keperluan perpajakan. Dengan dibukanya transaksi kartu kredit, maka pemerintah bisa mengetahui potensi pajak sebenarnya dari masyarakat.
"Kita jelaskan ini untuk pengawasan. Kalau ada profilnya yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan di SPT kan ada mereka harus bayar pajak dengan lebih bagus," tandasnya.
Guna mendukung program transaksi non-tunai (cashless) khususnya penggunaan kartu kredit, saat ini sedang dikaji dan dirumuskan kebijakan untuk memberikan insentif perpajakan dengan menetapkan sebagian pembayaran tagihan kartu kredit sebagai pengurang penghasilan Bruto dalam perhitungan pajak penghasilan.
(akr)