Pengembang The Palm Regency Komitmen Ikuti Aturan Pemerintah
A
A
A
JAKARTA - Kalangan investor berkomitmen untuk mengikuti aturan pemerintah dalam menjalankan bisnisnya. Tak terkecuali investor perumahan atau pengembang perumahan.
Anak usaha Moizland PT Sentra Bisnis Ciledug misalnya, terus memantapkan pengembangan proyek The Palm Regency. Rencananya poryek yang berlokasi di kawasan Ciledug, itu akan melakukan groundbreaking sambil menunggu terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Saat ini semua prosedur dan perizinan telah kami lengkapi untuk membangun apartemen dan mall The Palm Regency. Rencananya IMB tersebut akan terbit habis Lebaran dan dijadwalkan pembangunan akan selesai pada akhir 2019 yang ditandai dengan serah terima kunci apartemen The Palm Regency," ujar CEO Moizland Chandra Goetama di Jakarta, Jumat (1/7/2016).
Proyek apartemen dan mall The Palm Regency dibangun di atas lahan seluas 5 ribu meter persegi dengan luas bangunan 50 ribu meter persegi. The palm Regency terdiri dari 2 tower yang merangkum 988 unit apartemen.
Sementara mall terdiri dari 3 lantai yang luasnya mencapai 3 ribu meter persegi dengan konsep lifestyle mall.
Project Manager Moizland, Gde Sukaratha membantah tudingan organisasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta, bahwa Moizland melakukan pelanggaran peraturan daerah (perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang 2012-2032. "Rencana pembangunan The Palm Regency justru sudah dilakukan sesuai peraturan-peraturan yang dituduhkan Walhi Jakarta," kata Gde.
Sejumlah tahapan untuk mendukung pemenuhan peraturan tersebut, menurut Gde, sudah dilakukan. Mulai dari perolehan pertimbangan teknis perubahan tanah Nomor 7480/9-36.71/XII/2014, rekomedasi Dinas Tata Kota Tangerang perihal peruntukan lahan untuk perdagangan dan jasa Nomor 650/4653-TR.DTK/2014, serta Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Nomor 651/7-IPPT/BMPTSP/2015.
Selain itu, pihaknya juga telah memperoleh rekomendasi Amdal Lalu Lintas dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten Nomor 551/10781-DHKI/2015, Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tangerang tentang Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Apartemen dan Komersial The Palm Regency Nomor 660/Kep 380-BLH/2016, SK Wali Kota Tangerang tentang Kelayakan Lingkungan Rencana Kegiatan Apartemen dan Komersial The Palm Regency Nomor 660/Kep 379-BLH/2016.
"Rekomendasi Amdal Lingkungan Hidup dari BLH Kota Tangerang juga sudah kami peroleh. Jadi tinggal menunggu terbitnya IMB," ujar dia.
Anak usaha Moizland PT Sentra Bisnis Ciledug misalnya, terus memantapkan pengembangan proyek The Palm Regency. Rencananya poryek yang berlokasi di kawasan Ciledug, itu akan melakukan groundbreaking sambil menunggu terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Saat ini semua prosedur dan perizinan telah kami lengkapi untuk membangun apartemen dan mall The Palm Regency. Rencananya IMB tersebut akan terbit habis Lebaran dan dijadwalkan pembangunan akan selesai pada akhir 2019 yang ditandai dengan serah terima kunci apartemen The Palm Regency," ujar CEO Moizland Chandra Goetama di Jakarta, Jumat (1/7/2016).
Proyek apartemen dan mall The Palm Regency dibangun di atas lahan seluas 5 ribu meter persegi dengan luas bangunan 50 ribu meter persegi. The palm Regency terdiri dari 2 tower yang merangkum 988 unit apartemen.
Sementara mall terdiri dari 3 lantai yang luasnya mencapai 3 ribu meter persegi dengan konsep lifestyle mall.
Project Manager Moizland, Gde Sukaratha membantah tudingan organisasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta, bahwa Moizland melakukan pelanggaran peraturan daerah (perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang 2012-2032. "Rencana pembangunan The Palm Regency justru sudah dilakukan sesuai peraturan-peraturan yang dituduhkan Walhi Jakarta," kata Gde.
Sejumlah tahapan untuk mendukung pemenuhan peraturan tersebut, menurut Gde, sudah dilakukan. Mulai dari perolehan pertimbangan teknis perubahan tanah Nomor 7480/9-36.71/XII/2014, rekomedasi Dinas Tata Kota Tangerang perihal peruntukan lahan untuk perdagangan dan jasa Nomor 650/4653-TR.DTK/2014, serta Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Nomor 651/7-IPPT/BMPTSP/2015.
Selain itu, pihaknya juga telah memperoleh rekomendasi Amdal Lalu Lintas dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten Nomor 551/10781-DHKI/2015, Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tangerang tentang Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Apartemen dan Komersial The Palm Regency Nomor 660/Kep 380-BLH/2016, SK Wali Kota Tangerang tentang Kelayakan Lingkungan Rencana Kegiatan Apartemen dan Komersial The Palm Regency Nomor 660/Kep 379-BLH/2016.
"Rekomendasi Amdal Lingkungan Hidup dari BLH Kota Tangerang juga sudah kami peroleh. Jadi tinggal menunggu terbitnya IMB," ujar dia.
(izz)