Agung Podomoro Semringah Asing Boleh Punya Properti di Tanah Air
A
A
A
JAKARTA - PT Agung Podomoro Land (Persero) Tbk semringah dengan langkah pemerintah yang membuka peluang bagi asing untuk memiliki properti di Indonesia. Pasalnya, hal tersebut dinilai akan meningkatkan gairah investasi di sektor properti.
Assistant Vice President Strategic Marketing Residential APLN Agung Wirajaya menuturkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, pemerintah mengizinkan Warga Negara Asing (WNA) untuk memiliki rumah, ataupun apartemen sebagai hak pakai.
Hal itu menurutnya menjadi kebijakan yang sangat pro industri. "Kebijakan pemerintah yang pro industri yaitu kepemilikan properti asing bagi WNA," terang dia di Marketing Gallery Orchard Park Batam, beberapa waktu lalu.
"Perpres 103/2015 dapat dimiliki WNA, baik rumah tunggal sebasgai hak pakai. Atau hak pakai di atas hak milik berdasarkan perjanjian PPAT. Ataupun rumah susun dan apartemen yang alasnya adalah hak pakai, itu bisa dibeli asing," lanjutnya.
Dia menambahkan, kebijakan tersebut memang belum serta merta membuka sepenuhnya keran bagi asing untuk bebas memiliki properti di Indonesia. Namun, kebijakan tersebut setidaknya sudah merefleksikan bahwa pemerintah mulai berpikir lebih terbuka.
"Paling tidak, kami melihat pemerintah sudah berpikir lebih terbuka untuk membuka keran asing beli properti di Indonesia," imbuh dia.
Tak hanya itu, sambungnya, pengembang juga diuntungkan dengan kebijakan pemerintah yang merevisi barang yang kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Sebelumnya, properti yang kena PPnBM minimal seluas 300 meter persegi (m2), sedangkan apartemen 150 m2.
"Sekarang, rumah mewah dianggap mewah kalau harga jualnya Rp20 miliar. Apartemen itu dianggap barang mewah dan dikenakan PPnBM kalau harganya Rp10 miliar. Ini kan membuat industri ini makin bergairah. Karena, akan lebih banyak orang yang mau berinvestasi di dunia properti," tandasnya.
Assistant Vice President Strategic Marketing Residential APLN Agung Wirajaya menuturkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, pemerintah mengizinkan Warga Negara Asing (WNA) untuk memiliki rumah, ataupun apartemen sebagai hak pakai.
Hal itu menurutnya menjadi kebijakan yang sangat pro industri. "Kebijakan pemerintah yang pro industri yaitu kepemilikan properti asing bagi WNA," terang dia di Marketing Gallery Orchard Park Batam, beberapa waktu lalu.
"Perpres 103/2015 dapat dimiliki WNA, baik rumah tunggal sebasgai hak pakai. Atau hak pakai di atas hak milik berdasarkan perjanjian PPAT. Ataupun rumah susun dan apartemen yang alasnya adalah hak pakai, itu bisa dibeli asing," lanjutnya.
Dia menambahkan, kebijakan tersebut memang belum serta merta membuka sepenuhnya keran bagi asing untuk bebas memiliki properti di Indonesia. Namun, kebijakan tersebut setidaknya sudah merefleksikan bahwa pemerintah mulai berpikir lebih terbuka.
"Paling tidak, kami melihat pemerintah sudah berpikir lebih terbuka untuk membuka keran asing beli properti di Indonesia," imbuh dia.
Tak hanya itu, sambungnya, pengembang juga diuntungkan dengan kebijakan pemerintah yang merevisi barang yang kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Sebelumnya, properti yang kena PPnBM minimal seluas 300 meter persegi (m2), sedangkan apartemen 150 m2.
"Sekarang, rumah mewah dianggap mewah kalau harga jualnya Rp20 miliar. Apartemen itu dianggap barang mewah dan dikenakan PPnBM kalau harganya Rp10 miliar. Ini kan membuat industri ini makin bergairah. Karena, akan lebih banyak orang yang mau berinvestasi di dunia properti," tandasnya.
(akr)