Peserta Tax Amnesty Mendaftar di Bank Mendapat Pelayanan Khusus

Kamis, 14 Juli 2016 - 05:33 WIB
Peserta Tax Amnesty...
Peserta Tax Amnesty Mendaftar di Bank Mendapat Pelayanan Khusus
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi menyatakan, untuk pendaftaran program tax amnesty bisa dilakukan di mana saja mulai besok, setelah PMK-nya keluar. Pendaftarannya bisa dilakukan di bank-bank persepsi (bank yang ditunjuk pemerintah untuk menampung dan menerima dana repatriasi dan uang tebusan tax amnesty) selain di Kantor Pajak Pratama (KPP).

Bahkan, kata dia, di perbankan yang sudah ditunjuk pemerintah tersebut, para peserta tax amnesty bisa mendapat pelayanan khusus seperti nasabah prioritas yang memiliki tabungan dalam jumlah besar.

"Oh iya, pasti mereka dilayani dengan baik. Kayak nasabah-nasabah prioritas yang nabungnya gede-gede itu lho. Kan daftarnya enggak cuma bisa di KPP saja tapi bisa di perbankan persepsi," kata Ken di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Dengan ditunjuknya bank-bank persepsi tersebut, maka petugas pajak juga akan ada yang bertugas di sana berdampingan dengan petugas perbankan yang sehari-harinya melayani nasabah. Hal ini tentunya akan mempermudah masyarakat yang ingin mengajukan permohonan atau pun hanya meminta informasi seputar pengampunan pajak.

"Di sana akan ada satu pegawai pajak yang melayani, jadi masyarakat mudah menjangkau," kata dia.

Mereka, kata Ken, akan diberikan pembekalan khusus sebelum bertugas agar dari segi pengetahuan dan pelaksanaan prosedur, mereka dapat melayani dengan baik.

"Pegawainya kami bekali khusus sebelum bertugas. Pokoknya itu sudah kami siapkan semuanya," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Jika Ikuti Rekomendasi...
Jika Ikuti Rekomendasi Bank Dunia Soal Penghapusan PPN, Pemerintah Bisa Kehilangan Ratusan Triliun
Bank Panin Bantah Minta...
Bank Panin Bantah Minta Diskon Pajak, KPK Siap Bongkar Bukti Suap di Persidangan
Berita Terkini
Usai Hengkang dari OPEC,...
Usai Hengkang dari OPEC, Produksi Minyak UEA Cetak Rekor Tembus 4,1 Juta Barel per Hari
59 menit yang lalu
Sinergi BSI dan BPJS...
Sinergi BSI dan BPJS Ketenagakerjaan, Hadirkan KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja
9 jam yang lalu
Jetex dan Republik Manor...
Jetex dan Republik Manor Sinergi Kembangkan Layanan Aviasi Privat di Indonesia
10 jam yang lalu
Dampingi Presiden Resmikan...
Dampingi Presiden Resmikan Lima Bendungan, AHY: Perkuat Swasembada Pangan, Air dan Energi
10 jam yang lalu
Airlangga Sebut B50...
Airlangga Sebut B50 Bakal Hemat Devisa hingga Rp177 Triliun
10 jam yang lalu
Mendorong Penguatan...
Mendorong Penguatan Tata Kelola Bank Jakarta, Serikat Karyawan Beri 4 Rekomendasi Strategis
11 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved