SKK Migas Persilakan Perusahaan Migas PHK dengan Syarat

Senin, 18 Juli 2016 - 16:21 WIB
SKK Migas Persilakan Perusahaan Migas PHK dengan Syarat
SKK Migas Persilakan Perusahaan Migas PHK dengan Syarat
A A A
JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mempersilakan perusahaan migas melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, dengan syarat sifatnya penawaran kesepakatan penghentian kerja atau mutual agreement termination.

"Tapi intinya dari SKK Migas tak izinkan atau setujui PHK tapi kalau sifatnya mutual agreement termination. Itu silakan saja," ujar Sekretaris SKK Migas Budi Agustyono di Jakarta, Senin (18/7/2016).

Kendati demikian, lanjut dia, SKK Migas tetap mengharamkan perusahaan migas melakukan PHK jika tidak ada insentif yang diberikan. Nantinya, dana yang diberikan itu bisa digunakan karyawan untuk membuka wirausaha dan tetap produktif.

"Tentunya, kalau pegawai menerima ada insentif lebih dari normal. Sekarang banyak wilayah kerja mau habis, contohnya Blok Mahakam, Vico, tentunya jumlah pegawai ada yang dikurangi dan tidak," kata dia.

Sementara, pihaknya belum bisa membuka data jumlah karyawan perusahaan migas yang telah terkena PHK. Namun, SKK Migas tetap akan memonitor jika ada pemutusan kontrak kerja karyawan.

Menurutnya, keahlian tenaga kerja bidang migas terbilang kompeten. Terutama dalam mengatur dan mengawasi pelaksanaan kegiatan eksplorasi, pemboran pengembangan, kerja ulang, penyelesaian sumur, dan menghitung cadangan minyak dan gas di reservoar atau Reservoir Engineer.

"Kalau memaksa (PHK) enggak boleh. Kalau berikan program tapi menarik bagi pegawai tentunya ada yang ambil, tenaga kerja migas sangat kompeten," pungkas Budi.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8663 seconds (0.1#10.140)