Dirjen Pajak Jamin Pelayanan Tax Amnesty Gratis
Senin, 18 Juli 2016 - 21:14 WIB
Dirjen Pajak Jamin Pelayanan Tax Amnesty Gratis
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen pajak) Ken Dwijugiasteadi menegaskan, dalam pelayanan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty, tidak dipungut bayaran alias gratis. Dia juga memberikan peringatan bahwa tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan kesempatan dalam pemberlakukan tax amnesty ini yang ujung-ujungnya akan merugikan pihak Direktorat Jenderal pajak.
"Karena sudah dikatakan sejak awal kalau tax amnesty ini gratis. Tidak dipungut biaya. Jadi para pihak jangan ada yang menjanjikan sesuatu yang saling merugikan DJP," terang Ken di kantornya, Senin (18/7/2016).
(Baca Juga: 18 Bank Persepsi Ditetapkan Pemerintah Tampung Dana Tax Amnesty)
Lanjut dia identitas si pendaftar akan dipakaian barcode. Jadi semua pendaftar tidak akan terdeteksi oleh masyarakat dan dijamin kerahasiannya. "Semua yang mendaftar tidak akan ada identitasnya, semuanya memakai barcode, ada yang manual, ada yang online, atau soft copy, bisa langsung mendaftar di DJP," sambungnya.
Tak hanya rahasia identitas WP saja yang dijamin, dan kepastian tidak dipungut biaya, namun Ken juga menerangkan masyarakat bisa langsung memantau dan memonitor langsung data tax amnesty.
"Masyakat bisa memonitor langsung setiap hari dan datanya akan diupdate setiap bulan. Dananya yang masuk perbulan bisa dilihat setiap bulan, berapa yang repatriasi, uang tebusannya dan lainnya," pungkasnya.
Sampai saat ini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur soal tax amnesty sudah keluar 3 PMK yakni yang mengatur soal penempatan instrumen investasi di pasar keuangan, tata cara pengaluhan harta wajib pajak (WP) ke wilayah NKRI dan pendelegasian wewenang.
"Karena sudah dikatakan sejak awal kalau tax amnesty ini gratis. Tidak dipungut biaya. Jadi para pihak jangan ada yang menjanjikan sesuatu yang saling merugikan DJP," terang Ken di kantornya, Senin (18/7/2016).
(Baca Juga: 18 Bank Persepsi Ditetapkan Pemerintah Tampung Dana Tax Amnesty)
Lanjut dia identitas si pendaftar akan dipakaian barcode. Jadi semua pendaftar tidak akan terdeteksi oleh masyarakat dan dijamin kerahasiannya. "Semua yang mendaftar tidak akan ada identitasnya, semuanya memakai barcode, ada yang manual, ada yang online, atau soft copy, bisa langsung mendaftar di DJP," sambungnya.
Tak hanya rahasia identitas WP saja yang dijamin, dan kepastian tidak dipungut biaya, namun Ken juga menerangkan masyarakat bisa langsung memantau dan memonitor langsung data tax amnesty.
"Masyakat bisa memonitor langsung setiap hari dan datanya akan diupdate setiap bulan. Dananya yang masuk perbulan bisa dilihat setiap bulan, berapa yang repatriasi, uang tebusannya dan lainnya," pungkasnya.
Sampai saat ini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur soal tax amnesty sudah keluar 3 PMK yakni yang mengatur soal penempatan instrumen investasi di pasar keuangan, tata cara pengaluhan harta wajib pajak (WP) ke wilayah NKRI dan pendelegasian wewenang.
(akr)
Lihat Juga :