Dirjen Pajak Jamin Pelayanan Tax Amnesty Gratis

Senin, 18 Juli 2016 - 21:14 WIB
Dirjen Pajak Jamin Pelayanan...
Dirjen Pajak Jamin Pelayanan Tax Amnesty Gratis
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen pajak) Ken Dwijugiasteadi menegaskan, dalam pelayanan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty, tidak dipungut bayaran alias gratis. Dia juga memberikan peringatan bahwa tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan kesempatan dalam pemberlakukan tax amnesty ini yang ujung-ujungnya akan merugikan pihak Direktorat Jenderal pajak.

"Karena sudah dikatakan sejak awal kalau tax amnesty ini gratis. Tidak dipungut biaya. Jadi para pihak jangan ada yang menjanjikan sesuatu yang saling merugikan DJP," terang Ken di kantornya, Senin (18/7/2016).

(Baca Juga: 18 Bank Persepsi Ditetapkan Pemerintah Tampung Dana Tax Amnesty)

Lanjut dia identitas si pendaftar akan dipakaian barcode. Jadi semua pendaftar tidak akan terdeteksi oleh masyarakat dan dijamin kerahasiannya. "Semua yang mendaftar tidak akan ada identitasnya, semuanya memakai barcode, ada yang manual, ada yang online, atau soft copy, bisa langsung mendaftar di DJP," sambungnya.

Tak hanya rahasia identitas WP saja yang dijamin, dan kepastian tidak dipungut biaya, namun Ken juga menerangkan masyarakat bisa langsung memantau dan memonitor langsung data tax amnesty.

"Masyakat bisa memonitor langsung setiap hari dan datanya akan diupdate setiap bulan. Dananya yang masuk perbulan bisa dilihat setiap bulan, berapa yang repatriasi, uang tebusannya dan lainnya," pungkasnya.

Sampai saat ini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur soal tax amnesty sudah keluar 3 PMK yakni yang mengatur soal penempatan instrumen investasi di pasar keuangan, tata cara pengaluhan harta wajib pajak (WP) ke wilayah NKRI dan pendelegasian wewenang.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Berita Terkini
Imbal Hasil Obligasi...
Imbal Hasil Obligasi Kian Jadi Penentu Utama Pergerakan Valas
17 menit yang lalu
BULOG dan Komisi IV...
BULOG dan Komisi IV DPR Perkuat Sinergi Dukung Kesejahteraan Petani di Klaten
45 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Percepat Distribusi Pertalite 19 SPBU di Bogor
1 jam yang lalu
Rombak Aturan, Purbaya...
Rombak Aturan, Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor Senjata hingga Anjing Pelacak
1 jam yang lalu
Usai Hengkang dari OPEC,...
Usai Hengkang dari OPEC, Produksi Minyak UEA Cetak Rekor Tembus 4,1 Juta Barel per Hari
2 jam yang lalu
Sinergi BSI dan BPJS...
Sinergi BSI dan BPJS Ketenagakerjaan, Hadirkan KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja
11 jam yang lalu
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved