Hari Pertama Pelaksanaan Tax Amnesty Hasilkan 11 Wajib Pajak

Selasa, 19 Juli 2016 - 09:27 WIB
Hari Pertama Pelaksanaan Tax Amnesty Hasilkan 11 Wajib Pajak
Hari Pertama Pelaksanaan Tax Amnesty Hasilkan 11 Wajib Pajak
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa animo masyarakat di hari pertama pelaksanaan tax amnesty cukup besar. Ditjen Pajak menyatakan menghasilkan 11 wajib pajak yang membayar uang tebusan ke mereka. Hal ini diungkapkan oleh Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Utara, Pontas Pane.

Pontas mengatakan, di Kanwilnya, hari ini ada sebanyak 149 wajib pajak menyatakan untuk ikut atau mendaftar tax amnesty. Jumlah tersebut hanya untuk satu hari ini saja.

"Dalam jumlah tersebut, yang sudah membayar uang tebusan sebanyak 11 wajib pajak. Besaran nilainya saya tak hafal. Yang jelas banyak yang antusias," kata dia di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan sebetulnya, animo tersebut bisa dilihat saat Presiden Jokowi mensosialisasikan program pengampunan pajak di Surabaya. Saat itu, peserta sosialisasi membeludak hadir.

"Yang diundang 2.000 orang, yang datang 2.700 orang, yang di luar juga banyak yang berdiri berdiri," kata Ken dalam konferensi pers mengenai perkembanagn terkini penerapan tax amnesty, di kantor Ditjen Pajak, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016).

Ditempat yang sama, Kakanwil Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar, Mekar Satria Utama mengatakan animo di tempatnya masih sebatas konsultasi dan pendalaman soal tax amnesty.

"Tadi pagi ada dua yang konsultasi. Biasanya sih dia tanya-tanya di helpdesk secara umum apa saja yang bisa diajukan permohonan, bagaimana mekanismenya. Ya kami jelaskan detail soal surat pernyataan harta dan lain-lain," ujarnya.

Semantara itu, Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus M. Hanif mengatakan di tempatnya, hari ini yang konsultasi ada lima wajib pajak namun masing-masingnya belum memutuskan untuk menyetorkan uangnya ke Ditjen Pajak.

"Mereka masih wait and see sih. Masih meraba dan masih memahami soal ketentuan ini. Ada yang berpikir apakah jebakan, efek dari tax amnesty bagaimana. Jadi masih dalam kemungkinan berperkara di polisi sehingga mungkin masih worry. Jadi lebih memastikan soal kepastian hukumnya," jelas Hanif.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5147 seconds (0.1#10.140)