PPATK Tak Akan Periksa Harta Peserta Tax Amnesty

Selasa, 19 Juli 2016 - 15:27 WIB
PPATK Tak Akan Periksa...
PPATK Tak Akan Periksa Harta Peserta Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi mengatakan, para pelapor harta untuk mengikuti tax amnesty (pengampunan pajak) tidak perlu takut jika hartanya dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Biasanya, jika harta mereka terhitunh di atas Rp500 juta, bakal dilakukan screening oleh PPATK.

(Baca: Menkeu Semringah Hari Pertama Tax Amnesty Banyak Bayar Tebusan)

Ken memastikan kenyamanan orang yang melakukan tax amnesty dijamin dengan baik tanpa melibatkan lembaga lain yang biasanya ikut memeriksa transaksi keuangan dan aset.

"Enggak di screening sama PPATK (kalau asetnya di atas 500 juta). Enggak ada urusan mereka. Banyak orang yang hartanya di atas itu, enggak di-screening," kata Ken di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/7/2016).

(Baca: Hari Pertama Pelaksanaan Tax Amnesty Hasilkan 11 Wajib Pajak)

Tak hanya itu, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga sudah melakukan tanda tangan kesepakatan dengan PPATK agar mereka tidak ikut serta melakukan screening harta yang di atas Rp500 juta.

"Kita kan sudah tanda tangan kesepakatan. Kalau sama PPATK, mereka enggak akan ikut campur. Semuanya menjadi wewenang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan DJP," pungkasnya. (Baca: Disahkan Jokowi, UU Tax Amnesty Mulai Berlaku)
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Resmi Dilantik Jadi...
Resmi Dilantik Jadi Kepala PPATK, Ini Tugas Dian Ediana Rae
PPATK Serahkan Temuan...
PPATK Serahkan Temuan soal Aliran Uang Narkoba ke Anggota Polri
Soal Transaksi Janggal...
Soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun, PPATK: Kami Tetap Jaga Integritas
PPATK Kantongi 360 Laporan...
PPATK Kantongi 360 Laporan Transaksi Mencurigakan Dugaan Kejahatan Lingkungan
PPATK Terima 7.129 Laporan...
PPATK Terima 7.129 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Sepanjang 2021
PPATK Temukan Transaksi...
PPATK Temukan Transaksi Ilegal Rp7,2 Miliar Kasus Investasi Bodong
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 per Gram, Buyback Jadi Berapa?
32 menit yang lalu
Easycash, OJK dan AFTECH...
Easycash, OJK dan AFTECH Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda di Bali
1 jam yang lalu
IHSG Sepekan Naik 0,83%,...
IHSG Sepekan Naik 0,83%, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp10.340 Triliun
1 jam yang lalu
Promo Spesial BRI Kartu...
Promo Spesial BRI Kartu Kredit: Jalan-Jalan Lebih Hemat Rp125.000 di tiket.com!
1 jam yang lalu
Imbal Hasil Obligasi...
Imbal Hasil Obligasi Kian Jadi Penentu Utama Pergerakan Valas
1 jam yang lalu
BULOG dan Komisi IV...
BULOG dan Komisi IV DPR Perkuat Sinergi Dukung Kesejahteraan Petani di Klaten
2 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved