Amnesti Pajak Bisa Buat Pengusaha Tidur Nyenyak

Kamis, 21 Juli 2016 - 11:30 WIB
Amnesti Pajak Bisa Buat Pengusaha Tidur Nyenyak
Amnesti Pajak Bisa Buat Pengusaha Tidur Nyenyak
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengatakan, program pengampunan pajak (tax amnesty) sedianya merupakan kemewahan dan kemurahan yang diberikan pemerintah kepada pengusaha yang selama ini tidak melaporkan dan membayar pajak secara baik dan benar. Amnesti pajak ini diberikan agar pengusaha bisa tidur nyenyak tanpa ketakutan apapun.

Dia mengatakan, dalam undang-undang jelas disebutkan bahwa siapapun yang melanggar, dengan tidak melaporkan pajak dengan benar akan dikenakan sanksi, baik denda ataupun pidana. Namun, program pengampunan pajak ini membuat pengusaha lega karena tidak akan terkena pidana jika segera membayar dan melaporkan pajak dengan benar.

"‎Ini kemewahan atau sesuatu kemurahan yang diberikan negara kepada pengusaha. Karena kita mencintai, kalau tidak ya penjara saja atau denda. Itu namanya tax amnesty," katanya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Menurutnya, pemerintah pernah memberikan amnesti kepada masyarakat Indonesia. Kala itu, amnesti diberikan kepada masyarakat waktu perdamaian di Aceh. (Baca: JK: Tax Amnesty Itu Pengampunan Dosa Berjamaah)

"Amnesti terakhir diberikan negara ke masyarakat itu waktu perdamaian Aceh yang musti dipenjara tapi tidak dipenjara. Tapi syaratnya menyerahkan senjata, jadi aman. Diamnestikan, bebas dia," imbuh dia.

Sementara saat ini, amnesti diberikan kepada mereka yang belum melaporkan pajak dan hartanya dengan baik dan benar. Bukan menjadi rahasia lagi, pengusaha selama ini kerap mengaburkan kekayaan yang dimiliki dengan mengatasnamakan harta ‎mereka kepada orang lain.

"‎Rumah atas nama supirnya, mobil atas nama pembantunya. Apa enaknya? Tiba-tiba pembantunya macam-macam terus dia ambil mobilnya mau apa. Itu yang terjadi kan. Hidup tidak tenang. Jadi pemerintah hadir agar pengusaha hidup tenang. Itu inti dari tax amnesty ini," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5482 seconds (0.1#10.140)