Arogansi Apindo-Kadin Disinyalir Bikin Buruh Pecah, Dukungan Datang ke Pengusaha
Kamis, 16 Juli 2020 - 00:12 WIB
loading...
Arogansi Apindo maupun Kadin disinyalir menjadi penyebab keluarnya sejumlah konfederasi dan serikat buruh dari tim teknis yang membahas Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dalam unsur tripartit. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Arogansi Apindo maupun Kadin disinyalir menjadi penyebab keluarnya sejumlah konfederasi dan serikat buruh dari tim teknis yang membahas Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dalam unsur tripartit. Namun dukungan datang kepada para pengusaha dari Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN).
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengetahui isi draf yang diberikan ke Apindo dan Kadin. Ia menyatakan bahwa setiap kelompok konfederasi dan serikat buruh itu memiliki drafnya masing-masing untuk dibahas dalam tim teknis tersebut.
"Draf itu diklaim dari usulan semua serikat atau konfederasi buruh yang ada. Saya bersumpah, dari KSPN belum ada pengusulan draf seperti itu." Kata Ristadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/7).
(Baca Juga: Buruh yang Bertahan dan Hengkang dalam Pembahasan Omnibus Law )
Ia mengungkapkan, bahwa sudah ada klarifikasi dari Kadin dan Apindo terkait hal tersebut. Dikembalikannya draf tersebut karena Kadin dan Apindo menghormati kelompok konfederasi dan serikat buruh lainnya yang berada dalam tim teknis itu.
"Kalo memaksakan narasi dan pikirannya supaya diikuti orang. Dan Jika tidak diikuti dia keluar, itu baru arogan," jelasnya.
Sambung dia menambahkan, bahwa pengesahan RUU dari pasal per pasal itu adalah kewenangan DPR. Suatu kekeliruan besar jika berkeinginan untuk menjadi pemutus dalam perundingan undang-undang.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengetahui isi draf yang diberikan ke Apindo dan Kadin. Ia menyatakan bahwa setiap kelompok konfederasi dan serikat buruh itu memiliki drafnya masing-masing untuk dibahas dalam tim teknis tersebut.
"Draf itu diklaim dari usulan semua serikat atau konfederasi buruh yang ada. Saya bersumpah, dari KSPN belum ada pengusulan draf seperti itu." Kata Ristadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/7).
(Baca Juga: Buruh yang Bertahan dan Hengkang dalam Pembahasan Omnibus Law )
Ia mengungkapkan, bahwa sudah ada klarifikasi dari Kadin dan Apindo terkait hal tersebut. Dikembalikannya draf tersebut karena Kadin dan Apindo menghormati kelompok konfederasi dan serikat buruh lainnya yang berada dalam tim teknis itu.
"Kalo memaksakan narasi dan pikirannya supaya diikuti orang. Dan Jika tidak diikuti dia keluar, itu baru arogan," jelasnya.
Sambung dia menambahkan, bahwa pengesahan RUU dari pasal per pasal itu adalah kewenangan DPR. Suatu kekeliruan besar jika berkeinginan untuk menjadi pemutus dalam perundingan undang-undang.
Lihat Juga :