BI Tegaskan BI Seven Days Repo Rate Berlaku 19 Agustus
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo memastikan bahwa penerapan BI seven days repo rate akan berlaku sesuai rencana yaitu bulan Agustus mendatang. Untuk memuluskannya, Bank Indonesia sedang memaksimalkan sistem perubahan pemberlakuan bunga bank sentral dari selama ini, BI rate menjadi BI seven days repo rate.
Pria kelahiran Amsterdam, Belanda, ini mengatakan hal ini sebagaimana keputusan pada 15 April lalu. Dan BI, sambung dia, tengah melakukan penyesuaian dan pembahasan, terutama dengan perbankan di Indonesia sehingga bisa menyesuaikan suku bunga mereka dengan apa yang sudah menjadi keputusan BI.
"Jadi kami masih tetap seperti yang dijelaskan pada 15 April itu, semua persiapan untuk melakukan reformulasi atau rekalibrasi BI rate akan diubah menjadi BI seven days repo rate itu sesuai dengan rencana. Kami sedang mempersiapkan semuanya sekarang termasuk membahas dengan perbankan," kata dia di Gedung DPR Jakarta, Senin (25/7/2016).
Rencananya, tanggal 19 Agustus nanti, BI seven days repo rate tersebut akan diberlakukan dan itu ekuivalen (setara) dengan 5,25%.
"Jadi setelah difinalkan pada Agustus nanti, tanggal 19 akan langsung berlaku dan tidak lagi mengacu pada BI rate," terang dia.
Kebijakan tersebut, dinilai BI konsisten untuk transmisi kebijakan moneter Indonesia agar menjadi semakin baik dan efektif untuk ke depannya.
"Jadi, hal ini konsisten dan kita harapkan dengan menggunakan seven days repo rate itu, transmisi kebijakan moneter kita karena semakin efketif untuk mempengaruhi kondisi suku bunga antar bank," pungkas dia.
Pria kelahiran Amsterdam, Belanda, ini mengatakan hal ini sebagaimana keputusan pada 15 April lalu. Dan BI, sambung dia, tengah melakukan penyesuaian dan pembahasan, terutama dengan perbankan di Indonesia sehingga bisa menyesuaikan suku bunga mereka dengan apa yang sudah menjadi keputusan BI.
"Jadi kami masih tetap seperti yang dijelaskan pada 15 April itu, semua persiapan untuk melakukan reformulasi atau rekalibrasi BI rate akan diubah menjadi BI seven days repo rate itu sesuai dengan rencana. Kami sedang mempersiapkan semuanya sekarang termasuk membahas dengan perbankan," kata dia di Gedung DPR Jakarta, Senin (25/7/2016).
Rencananya, tanggal 19 Agustus nanti, BI seven days repo rate tersebut akan diberlakukan dan itu ekuivalen (setara) dengan 5,25%.
"Jadi setelah difinalkan pada Agustus nanti, tanggal 19 akan langsung berlaku dan tidak lagi mengacu pada BI rate," terang dia.
Kebijakan tersebut, dinilai BI konsisten untuk transmisi kebijakan moneter Indonesia agar menjadi semakin baik dan efektif untuk ke depannya.
"Jadi, hal ini konsisten dan kita harapkan dengan menggunakan seven days repo rate itu, transmisi kebijakan moneter kita karena semakin efketif untuk mempengaruhi kondisi suku bunga antar bank," pungkas dia.
(ven)