DPR Minta ESDM dan DJP Sinkronkan Data Pajak Batu Bara

Selasa, 26 Juli 2016 - 15:09 WIB
DPR Minta ESDM dan DJP...
DPR Minta ESDM dan DJP Sinkronkan Data Pajak Batu Bara
A A A
JAKARTA - Komisi VII DPR RI meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mensinkronkan data dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk generasi ke-III.

Pasalnya, DJP hingga saat ini dinilai tidak konsisten oleh Kementerian ESDM atas pemberlakuan pajak batu bara. Pada peraturan DJP yang lama disebutkan bahwa pengenaan pajak atas batu bara dikenakan beberapa persen.

Sementara, pada peraturan yang baru tidak dikenakan. Akibatnya, terdapat banyak perusahaan pajaknya tidak ditagi. Ketika diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), audit BPK menemukan ada 53 perusahaan yang tidak konsisten membayar pajak batu bara.

"Seharusnya, kantor pelayanan pajak bisa konsisten dalam pengenaan pajak ini dengan diberikan solusi yakni amandemen kontrak," kata Dirjen Minerba, Kementerian ESDM Bambang Gatot di DPR RI, Selasa (26/7/2016).

Karena itu, DPR meminta menteri ESDM Sudirman Said untuk meminta Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro selaku wakil pemerintah untuk menegaskan soal aturan ini.

"Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah agar berkoontribusi dengan Menteri ESDM untuk membuat penegasan terkait perlakuan penyerahan batu bara oleh PKP2B Generasi III," kata Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu.

Sementara terkait dengantemuan BPK, Kementerian ESDM Diminta untuk memberlakukan ketentuan perpajakan secara "prevailling" dengan mengamandemenkan PKP2B. Di mana rekomendasi 53 PKP2B Generasi III yaitu, 12 perusahaan telah menandatangani naskah amandemen, satu perusahaan telah setuju dan akan menandatangani naskah amandemen.

Selain itu, 34 perusahaan belum menyetujui isu kewajiban keuangan untuk ketentuan PPN, Bea Keluar, Pajak, dan Pungutan Daerah, empat Perusahaan dalam statis default, satu perusahaan dalam proses penutupan tambang, dan satu perusahaan akan melakukan renegosiasi setelah permasalahan internal perusahaan selesai.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kementerian ESDM Pastikan...
Kementerian ESDM Pastikan Krisis Batu Bara Sudah Berlalu
Lampaui Target, Realisasi...
Lampaui Target, Realisasi Produksi Batu Bara Capai 775 Juta Ton di 2023
Antisipasi Krisis Energi,...
Antisipasi Krisis Energi, Kementerian ESDM Bentuk Tim Khusus
Realisasi Produksi Batu...
Realisasi Produksi Batu Bara RI Masih Sesuai Target
Material Bagus Pengganti...
Material Bagus Pengganti Batu Bata untuk Pembentukan Dinding
PLN Sulit Dapatkan Batu...
PLN Sulit Dapatkan Batu Bara, DPR RI Akan Panggil Kementerian ESDM
Berita Terkini
RANS Resmi Jadi Perusahaan...
RANS Resmi Jadi Perusahaan Terbuka, Investor Sambut Positif Debut di Bursa
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 per Gram, Buyback Jadi Berapa?
3 jam yang lalu
Easycash, OJK dan AFTECH...
Easycash, OJK dan AFTECH Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda di Bali
3 jam yang lalu
IHSG Sepekan Naik 0,83%,...
IHSG Sepekan Naik 0,83%, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp10.340 Triliun
4 jam yang lalu
Promo Spesial BRI Kartu...
Promo Spesial BRI Kartu Kredit: Jalan-Jalan Lebih Hemat Rp125.000 di tiket.com!
4 jam yang lalu
Imbal Hasil Obligasi...
Imbal Hasil Obligasi Kian Jadi Penentu Utama Pergerakan Valas
4 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved