Restu Menteri Susi soal Reklamasi Teluk Benoa Tergantung Amdal

Selasa, 26 Juli 2016 - 15:45 WIB
Restu Menteri Susi soal Reklamasi Teluk Benoa Tergantung Amdal
Restu Menteri Susi soal Reklamasi Teluk Benoa Tergantung Amdal
A A A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan, PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) tidak akan mendapatkan izin untuk melaksanakan kegiatan reklamasi, jika hasil analisis dampak dan lingkungan (Amdal) menyatakan bahwa reklamasi Teluk Benoa, Denpasar bermasalah.

(Baca: Menteri Susi Merasa Difitnah Soal Reklamasi Teluk Benoa)

Saat ini, TWBI sedang dalam proses mengajukan Amdal setelah izin lokasi Teluk Benoa diperpanjang. TWBI merupakan perusahaan afiliasi milik Taipan Tomy Winata, yang akan mengembangkan reklamasi di Teluk Benoa.

Namun, kegiatan reklamasi di Teluk Benoa mendapat penolakan dari masyarakat lantaran ditakutkan akan merusak ekosistem lingkungan. "Yang bisa membuat go and no go-nya proyek reklamasi atau pembangunan apapun juga ya adalah Amdal," kata dia di Gedung KKP, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Menurutnya, keberatan dari masyarakat atas kegiatan reklamasi tersebut juga akan menjadi bahan pertimbangan untuk mengeluarkan Amdal. Bahkan, jika masyarakat keberatan maka penerbitan Amdal bisa ditunda sampai perselisihan teratasi.

"Misalnya, sampai selesainya perselisihan antar stakeholder itu bisa dipostpone dulu. Izin lokasi itu murni konsekuensi dari PP di Sarbagita. Jadi, dari situ jelas," imbuhnya.

Mantan Bos Susi Air ini menjelaskan, tahapan proses reklamasi di Teluk Benoa setelah pihaknya mengeluarkan perpanjangan izin lokasi, maka pengembang akan mengajukan Amdal kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasalnya, jika Kementerian LHK menyetujui Amdal tersebut, maka tahapan berikutnya adalah permohonan izin pelaksanaan. Adapun persyaratan yang harus diserahkan saat mengajukan permohonan izin pelaksanaan adalah izin lokasi, rencana induk reklamasi, izin lingkungan, dokumen feasibility study teknis dan ekonomi, dokumen rancangan detail reklamasi, metode dan jadwal pelaksanaan reklamasi, serta bukti kepemilikian dan penguasaan lahan.

"Jadi, izin lokasi itu bukan untuk reklamasi, tapi melaksanakan Amdal. Jangan menuduh yang tidak-tidak. Saya bekerja dengan segala kesungguhan dan keseriusan serta integritas tinggi. Tidak ada namanya karena kawan, kenal baik, uang. Itu sangat tidak betul dan itu fitnah yang tidak punya dasar. Semua sama di sini. Dirjen saya, saya yakin tidak ada yang bermain dengan hal seperti itu," tandas Susi.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9274 seconds (0.1#10.140)