Restu Menteri Susi soal Reklamasi Teluk Benoa Tergantung Amdal

Selasa, 26 Juli 2016 - 15:45 WIB
Restu Menteri Susi soal...
Restu Menteri Susi soal Reklamasi Teluk Benoa Tergantung Amdal
A A A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan, PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) tidak akan mendapatkan izin untuk melaksanakan kegiatan reklamasi, jika hasil analisis dampak dan lingkungan (Amdal) menyatakan bahwa reklamasi Teluk Benoa, Denpasar bermasalah.

(Baca: Menteri Susi Merasa Difitnah Soal Reklamasi Teluk Benoa)

Saat ini, TWBI sedang dalam proses mengajukan Amdal setelah izin lokasi Teluk Benoa diperpanjang. TWBI merupakan perusahaan afiliasi milik Taipan Tomy Winata, yang akan mengembangkan reklamasi di Teluk Benoa.

Namun, kegiatan reklamasi di Teluk Benoa mendapat penolakan dari masyarakat lantaran ditakutkan akan merusak ekosistem lingkungan. "Yang bisa membuat go and no go-nya proyek reklamasi atau pembangunan apapun juga ya adalah Amdal," kata dia di Gedung KKP, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Menurutnya, keberatan dari masyarakat atas kegiatan reklamasi tersebut juga akan menjadi bahan pertimbangan untuk mengeluarkan Amdal. Bahkan, jika masyarakat keberatan maka penerbitan Amdal bisa ditunda sampai perselisihan teratasi.

"Misalnya, sampai selesainya perselisihan antar stakeholder itu bisa dipostpone dulu. Izin lokasi itu murni konsekuensi dari PP di Sarbagita. Jadi, dari situ jelas," imbuhnya.

Mantan Bos Susi Air ini menjelaskan, tahapan proses reklamasi di Teluk Benoa setelah pihaknya mengeluarkan perpanjangan izin lokasi, maka pengembang akan mengajukan Amdal kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasalnya, jika Kementerian LHK menyetujui Amdal tersebut, maka tahapan berikutnya adalah permohonan izin pelaksanaan. Adapun persyaratan yang harus diserahkan saat mengajukan permohonan izin pelaksanaan adalah izin lokasi, rencana induk reklamasi, izin lingkungan, dokumen feasibility study teknis dan ekonomi, dokumen rancangan detail reklamasi, metode dan jadwal pelaksanaan reklamasi, serta bukti kepemilikian dan penguasaan lahan.

"Jadi, izin lokasi itu bukan untuk reklamasi, tapi melaksanakan Amdal. Jangan menuduh yang tidak-tidak. Saya bekerja dengan segala kesungguhan dan keseriusan serta integritas tinggi. Tidak ada namanya karena kawan, kenal baik, uang. Itu sangat tidak betul dan itu fitnah yang tidak punya dasar. Semua sama di sini. Dirjen saya, saya yakin tidak ada yang bermain dengan hal seperti itu," tandas Susi.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KKP Segel Lahan Proyek...
KKP Segel Lahan Proyek Reklamasi di Batam
KKP Workshop Penyuluh...
KKP Workshop Penyuluh Perikanan untuk Kembangkan Informasi
Menteri Edhy: Pantai...
Menteri Edhy: Pantai Selatan Jawa Berpotensi Jadi Sentra Budidaya Udang
Disrupsi Data Perikanan
Disrupsi Data Perikanan
Menteri KKP Kasih Bocoran...
Menteri KKP Kasih Bocoran 3 Potensi Investasi ke Pelaku Usaha
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Berita Terkini
Peneliti: Manfaat Ekonomi...
Peneliti: Manfaat Ekonomi Digital Lebih Banyak Dinikmati sebagai Konsumsi
34 menit yang lalu
Dulu Rakyatnya Ngungsi...
Dulu Rakyatnya Ngungsi ke RI, Kini Vietnam Naik Kelas Lampaui Indonesia
1 jam yang lalu
Tarif Listrik Tidak...
Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2026, Dirut PLN Bicara soal Pasokan
3 jam yang lalu
Cadangan Energi AS Ternyata...
Cadangan Energi AS Ternyata Keropos: Stok Minyak Dikuras Habis, Stok Terendah Sejak 1983!
7 jam yang lalu
Sistem Payment Gateway...
Sistem Payment Gateway Revolusioner untuk UMKM & Startup Dirilis, Jaminan Uptime 99,95%
15 jam yang lalu
Liburan Sekolah Penuh...
Liburan Sekolah Penuh Aktivitas Seru, Edukatif, dan Bermakna Bersama Paramount Gading Serpong
15 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved