Pemerintah Diminta Atasi Tenaga Kerja Ilegal asal China

Rabu, 27 Juli 2016 - 07:10 WIB
Pemerintah Diminta Atasi...
Pemerintah Diminta Atasi Tenaga Kerja Ilegal asal China
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementeian Hukum dan HAM dituding ikut bertanggungjawab atas serbuan tenaga kerja asing (TKA) asal China.

Izin berwisata yang diberikan pemerintah malah disalahgunakan untuk bekerja. Serbuan tenaga kerja ilegal asal China ternyata sudah tak terbendung lagi. Mereka marak bekerja di proyek-proyek PLTU dan sektor pertambangan.

Memang kebanyakan mereka itu adalah pekerja yang bekerja di proyek-proyek yang didanai oleh investor China. Namun saat ini, tren TKA ilegal China yang mengincar sektor lain pun mulai meninggi.

Selama Januari sampai Minggu ketiga Juli 2016, Ditjen Imigrasi memproses 5.044 kasus terkait tindakan administrasi keimigrasian (TAK). Dari jumlah itu, 2.856 orang asing berhasil dideportasi oleh Imigrasi.

Sementara, dari 10 negara, warga negara China merupakan yang terbanyak melakukan pelanggaran TAK yaitu 1.180 orang, diikuti Afganistan 411 orang, Bangladesh 172 orang, Filipina 151 orang dan Irak 127 orang.

"Peraturannya sudah jelas. Semua pelanggaran harus diproses secara hukum. Jika terbukti melanggar, maka Imigrasi akan mendeportasi warga negara asing itu," kata Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan HAM, Effendy Perangin-angin dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Effendy menjelaskan, untuk mengantisipasi TAK, Ditjen Imigrasi melakukan pengetatan pengawasan terhadap orang asing dengan membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang beranggotakan dari Dinas Tenaga Kerja, Polisi, TNI dan Imigrasi. Hal itu dilakukan untuk menekan terjadinya pelanggaran sejak diberlakukannya bebas visa bagi warga asing ke Indonesia.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono mengatakan, banyak pelanggaran izin yang dilakukan TKA China membuktikan pemerintah lalai melakukan pengawasan.

Tak hanya Kementerian Tenaga Kerja, salah satu pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Imigrasi. Mereka tidak secara teliti ketika memberikan visa turis on arrival kepada warga negara China, padahal WNA China itu menggunakan visa turis untuk bekerja.

“Jadi Imigrasi perlu bekerja lebih keras dalam hal pengawasannya terhadap warga negara asing. Tidak hanya dari China tetapi juga dari negara lain, Afrika dan Timur Tengah,” kata Arief.

Sebenarnya, kata dia, sudah lama para pekerja asing dari China yang bekerja dengan visa turis, bukan visa bekerja dan mereka juga tidak bisa berbahasa Indonesia maupun Inggris.

Menurut Arief, saat ini TKA China banyak bekerja di sektor usaha tambang dan PLTU tanpa dilengkapi visa izin bekerja. “Ini jelas menjadi ancaman bagi pekerja Indonesia, karena porsi lapangan kerja akan berkurang. Dan juga tidak ada kesempatan bagi pekerja kita yang harus bekerja pada proyek-proyek dan sektor usaha yang dihasilkan dari investor China,” tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1348 seconds (0.1#10.140)