ASBISINDO Luncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) bersama Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Asosiasi BMT Seluruh Indonesia (ABSINDO), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO) dan Asosiasi Organisasi Pengelola Zakat Indonesia (FoZ) meluncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah (LSP-KS).
Peluncuran dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad; Mulya Siregar; Bachtiar Sirajudin (BNSP); Agus Sudiarto, ketua umum Asbisindo; Beny Witjaksono, ketua LSP-KS dan Taufik Marjuniadi, plt. Ketum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia.
"LSP-KS telah mendapatkan lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada tanggal 31 Desember 2015," kata Ketua LSP-KS Beny Witjaksono dalam rilis, Sabtu (30/7/2016).
Sejak 18 Mei 2016, LSP-KS secara resmi telah melakukan sertifikasi kompetensi guna meningkatkan keahlian sumber daya manusia di industri syariah khususnya perbankan syariah.
Saat ini LSP-KS menyediakan sertifikasi Manajemen Risiko Perbankan tingkat 1 sampai dengan tingkat 3 dan pengembangan kerja sama dengan berbagai lembaga pelatihan dan pendidikan.
"Ke depannya akan tersedia sertifikasi kompetensi Pengawas Syariah, Syariah Guarantee Certified Analyst (Penjaminan), Pengelola Keuangan Mikro Syariah dan Amil Pengumpulan Dana Zakat," ujarnya.
Untuk menunjang layanan sertifikasi, telah tersedia Tempat Uji Kompetensi (TUK) LSP-KS di Jakarta. TUK berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan assessment/uji kompetensi dan melakukan pemeliharaan serta evaluasi penerapan standar kompetensi dalam uji kompetensi.
Sertifikasi kompetensi sendiri merupakan proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik dalam pengelolaan risiko maupun kompetensi lainnya.
Dia menturkan, adanya lembaga berlisensi yang menerbitkan sertifikasi syariah merupakan solusi bagi profesional maupun perusahaan di industri syariah karena sertifikasi kompetensi merupakan salah satu alat ukur guna mengetahui kompetensi dan kapabilitas yang dimiliki seorang bankir, sehingga memudahkan perbankan dalam proses rekrutmen, penempatan tugas, pengaturan remunerasi dan pengembangan karier. Sehingga dapat menciptakan sistem perbankan yang sehat, produktif dan efisien.
Sementara bagi tenaga profesional (sumber daya manusia) kepemilikan sertifikasi membantu meningkatkan daya saing, pengakuan atas kompetensi diri dan meningkatkan prospek karier.
Bagi pemerintah, ini berguna untuk menurunkan tingkat pengangguran, meningkatkan efektivitas dan efisiensi bursa kerja, meningkatkan daya saing kerja di pasar kerja global dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
"Keberadaan LSP-KS diharapkan menjadi jembatan dunia pendidikan, industri dan regulator dan dapat bermanfaat bagi industri perbankan syariah," paparnya.
Peluncuran dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad; Mulya Siregar; Bachtiar Sirajudin (BNSP); Agus Sudiarto, ketua umum Asbisindo; Beny Witjaksono, ketua LSP-KS dan Taufik Marjuniadi, plt. Ketum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia.
"LSP-KS telah mendapatkan lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada tanggal 31 Desember 2015," kata Ketua LSP-KS Beny Witjaksono dalam rilis, Sabtu (30/7/2016).
Sejak 18 Mei 2016, LSP-KS secara resmi telah melakukan sertifikasi kompetensi guna meningkatkan keahlian sumber daya manusia di industri syariah khususnya perbankan syariah.
Saat ini LSP-KS menyediakan sertifikasi Manajemen Risiko Perbankan tingkat 1 sampai dengan tingkat 3 dan pengembangan kerja sama dengan berbagai lembaga pelatihan dan pendidikan.
"Ke depannya akan tersedia sertifikasi kompetensi Pengawas Syariah, Syariah Guarantee Certified Analyst (Penjaminan), Pengelola Keuangan Mikro Syariah dan Amil Pengumpulan Dana Zakat," ujarnya.
Untuk menunjang layanan sertifikasi, telah tersedia Tempat Uji Kompetensi (TUK) LSP-KS di Jakarta. TUK berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan assessment/uji kompetensi dan melakukan pemeliharaan serta evaluasi penerapan standar kompetensi dalam uji kompetensi.
Sertifikasi kompetensi sendiri merupakan proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik dalam pengelolaan risiko maupun kompetensi lainnya.
Dia menturkan, adanya lembaga berlisensi yang menerbitkan sertifikasi syariah merupakan solusi bagi profesional maupun perusahaan di industri syariah karena sertifikasi kompetensi merupakan salah satu alat ukur guna mengetahui kompetensi dan kapabilitas yang dimiliki seorang bankir, sehingga memudahkan perbankan dalam proses rekrutmen, penempatan tugas, pengaturan remunerasi dan pengembangan karier. Sehingga dapat menciptakan sistem perbankan yang sehat, produktif dan efisien.
Sementara bagi tenaga profesional (sumber daya manusia) kepemilikan sertifikasi membantu meningkatkan daya saing, pengakuan atas kompetensi diri dan meningkatkan prospek karier.
Bagi pemerintah, ini berguna untuk menurunkan tingkat pengangguran, meningkatkan efektivitas dan efisiensi bursa kerja, meningkatkan daya saing kerja di pasar kerja global dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
"Keberadaan LSP-KS diharapkan menjadi jembatan dunia pendidikan, industri dan regulator dan dapat bermanfaat bagi industri perbankan syariah," paparnya.
(ven)