BPJS Ketenagakerjaan Layani Pengurusan Klaim TKI Korea Selatan
A
A
A
JAKARTA - Inovasi dalam mengembangkan kualitas layanan dan peningkatan manfaat kembali dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan lembaga Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia.
Hal tersebut dilakukan dengan menginisiasi kerjasama dengan The National Pension Service (NPS) Republic of Korea untuk memberikan pelayanan perlindungan jaminan sosial bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Korea Selatan.
Dalam kerjasama ini, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen mendukung pelayanan pembayaran manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) dari TKI yang pernah bekerja di Korea Selatan.
Selama ini NPS, sebagai penyelenggara program JHT di Korea Selatan, mengalami kesulitan untuk melakukan pembayaran klaim jaminan sosial kepada TKI, karena banyak TKI yang kembali ke Indonesia belum menyelesaikan klaim JHTnya.
Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan dan NPS Korea menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pada tanggal 29 Juli 2016 di Kantor NPS Republic of Korea, Seoul, Korea Selatan.
Nota kesepahaman tersebut pada prinsipnya menyepakati kerjasama meliputi pelayanan informasi dan pelayanan klaim Jaminan Sosial bagi TKI yang bekerja di Korea, dan Tenaga Kerja Asing Korea yang bekerja di Indonesia.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto bersama Chairman & CEO NPS Republic of Korea, Hyung-pyo Moon, menandatangani Nota Kesepahaman ini dengan disaksikan Jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan, yang diwakili oleh Direktur Renstra & TI, Sumarjono dan Jajaran Direksi dari NPS Republic of Korea.
Pada acara penandatanganan tersebut turut hadir pula Pejabat Kedutaan Besar RI di Korea, Cecep Herawan, selaku Deputy Ambassador of Indonesia dan Purwanti Uta, selaku Atase Kedutaan Besar RI untuk Korea Selatan.
Selain penandatanganan kerjasama tersebut juga ditandatangani nota kesepahaman terkait Mutual Cooperation for Capacity Building, khususnya untuk mendukung penguatan penanganan program pensiun.
Dalam nota kesepahaman tersebut BPJS Ketenagakerjaan dan NPS Republic of Korea sepakat untuk memperkuat skema pensiun kedua negara dengan melakukan kerjasama antara lain berupa sharing pengetahuan dan pengalaman, pertukaran karyawan, penempatan tenaga ahli masing-masing negara, dan melakukan training serta group discussion bersama.
“Kerjasama ini kami harapkan dapat menjadi best practices implementasi perlindungan jaminan sosial bagi TKI di negara lainnya, sehingga seluruh pekerja Indonesia di dalam dan luar negeri bisa terlindungi”, ujar Agus dalam rilis minggu.
Seperti diketahui bersama, pada tahun 2015 yang lalu BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan kerjasama strategis dengan lembaga Jaminan Sosial negara lain seperti Deustche Gesetzliche Unfallversicherung (DGUV), Jerman dan SOCSO, Malaysia, dan menghasilkan pengembangan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melalui implementasi program Return to Work (Kembali Bekerja).
“Kami akan terus berinovasi dan melakukan sinergi antar lembaga/kementerian di dalam dan luar negeri untuk mencapai universal coverage dan memperkuat sistem jaminan sosial Indonesia bagi seluruh pekerja dimanapun berada”, tukas Agus
Hal tersebut dilakukan dengan menginisiasi kerjasama dengan The National Pension Service (NPS) Republic of Korea untuk memberikan pelayanan perlindungan jaminan sosial bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Korea Selatan.
Dalam kerjasama ini, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen mendukung pelayanan pembayaran manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) dari TKI yang pernah bekerja di Korea Selatan.
Selama ini NPS, sebagai penyelenggara program JHT di Korea Selatan, mengalami kesulitan untuk melakukan pembayaran klaim jaminan sosial kepada TKI, karena banyak TKI yang kembali ke Indonesia belum menyelesaikan klaim JHTnya.
Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan dan NPS Korea menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pada tanggal 29 Juli 2016 di Kantor NPS Republic of Korea, Seoul, Korea Selatan.
Nota kesepahaman tersebut pada prinsipnya menyepakati kerjasama meliputi pelayanan informasi dan pelayanan klaim Jaminan Sosial bagi TKI yang bekerja di Korea, dan Tenaga Kerja Asing Korea yang bekerja di Indonesia.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto bersama Chairman & CEO NPS Republic of Korea, Hyung-pyo Moon, menandatangani Nota Kesepahaman ini dengan disaksikan Jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan, yang diwakili oleh Direktur Renstra & TI, Sumarjono dan Jajaran Direksi dari NPS Republic of Korea.
Pada acara penandatanganan tersebut turut hadir pula Pejabat Kedutaan Besar RI di Korea, Cecep Herawan, selaku Deputy Ambassador of Indonesia dan Purwanti Uta, selaku Atase Kedutaan Besar RI untuk Korea Selatan.
Selain penandatanganan kerjasama tersebut juga ditandatangani nota kesepahaman terkait Mutual Cooperation for Capacity Building, khususnya untuk mendukung penguatan penanganan program pensiun.
Dalam nota kesepahaman tersebut BPJS Ketenagakerjaan dan NPS Republic of Korea sepakat untuk memperkuat skema pensiun kedua negara dengan melakukan kerjasama antara lain berupa sharing pengetahuan dan pengalaman, pertukaran karyawan, penempatan tenaga ahli masing-masing negara, dan melakukan training serta group discussion bersama.
“Kerjasama ini kami harapkan dapat menjadi best practices implementasi perlindungan jaminan sosial bagi TKI di negara lainnya, sehingga seluruh pekerja Indonesia di dalam dan luar negeri bisa terlindungi”, ujar Agus dalam rilis minggu.
Seperti diketahui bersama, pada tahun 2015 yang lalu BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan kerjasama strategis dengan lembaga Jaminan Sosial negara lain seperti Deustche Gesetzliche Unfallversicherung (DGUV), Jerman dan SOCSO, Malaysia, dan menghasilkan pengembangan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melalui implementasi program Return to Work (Kembali Bekerja).
“Kami akan terus berinovasi dan melakukan sinergi antar lembaga/kementerian di dalam dan luar negeri untuk mencapai universal coverage dan memperkuat sistem jaminan sosial Indonesia bagi seluruh pekerja dimanapun berada”, tukas Agus
(wbs)