Ada Tax Amnesty, Sri Mulyani Stop Seluruh Pemeriksaan Kasus Perpajakan
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku telah memerintahkan seluruh aparat pajak untuk menyetop seluruh pemeriksaan kasus perpajakan yang ditangani Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Hal ini semata demi kesuksesan program pengampunan pajak (tax amnesty).
Dia mengatakan, masyarakat khususnya pengusaha selama ini khawatir jika mengikuti program tax amnesty maka data-datanya akan terbongkar dan akan terseret ke kasus pidana. Namun, dalam UU Tax Amnesty dipastikan bahwa data tersebut tidak bisa dijadikan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan.
"Tidak akan dilakukan pemeriksaan pajak dan pemeriksaan bukti permulaan serta penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Ini biasanya yang jadi momok untuk pengusaha dan wajib pajak," katanya di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (1/8/2016).
Menurutnya, data tersebut memang kerap menjadi momok bagi pengusaha yang selama ini tidak melaporkan harta kekayaannya dengan benar. Namun bagi aparat pajak, pelaporan harta kekayaan yang tidak sebenarnya tersebut sejatinya bisa menjadi alat untuk mengancam atau mendisiplinkan wajib pajak yang bandel.
"Ini (data pajak) seperti pisau, kalau dipakai bisa sebagai ancaman atau pendisiplinan. Kalau berlebihan dipakainya dia jadi intimidator. Kami akan berusaha sekeras mungkin untuk seluruh aparat pajak tidak menggunakan itu. Apalagi sudah ada di UU Tax Amnesty," imbuh dia.
Tidak dipungkiri, aku Sri Mulyani, kebijakan ini membuat aparat pajak menjadi dilema. Namun, demi kesuksesan tax amnesty maka dirinya memutuskan untuk menyetop seluruh pemeriksaan kasus perpajakan, agar calon peserta tax amnesty tidak khawatir akan tersangkut kasus pidana.
"Kami stop semua pemeriksaan. Ini sudah ditegaskan. Saya sudah kumpulkan seluruh Kanwil Pajak sesudah ketemu Bapak Presiden untuk melakukan konsolidasi dan menegaskan, kami sesuai dengan UU Tax Amnesty menutup dan menyetop semua pemeriksaan," tegas dia.
Apalagi, target penerimaan negara yang dibebankan kepada Kementerian Keuangan tidaklah main-main. Selain harus memenuhi target penerimaan dari tax amnesty sebesar Rp165 triliun, Kemenkeu juga harus merealisasikan target penerimaan pajak tahun ini yang lebih dari Rp1.320 triliun.
"Ini (tax amnesty) cara yang baik bagi Kemenkeu dan Ditjen Pajak bisa menjalankan fungsi untuk mengumpulkan uang negara melalui perpajakan tanpa melalui berbagai caraa intimidasi, harassement, menakuti dunia bisnis karena itu bisa dilakukan. Dan inilah janji kami," tandasnya.
Untuk diketahui, kasus perpajakan yang tidak bisa diberhentikan pemeriksaannya adalah yang sudah masuk meja pengadilan, yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21), serta mereka yang tengah menjalani hukuman pidana.
Dia mengatakan, masyarakat khususnya pengusaha selama ini khawatir jika mengikuti program tax amnesty maka data-datanya akan terbongkar dan akan terseret ke kasus pidana. Namun, dalam UU Tax Amnesty dipastikan bahwa data tersebut tidak bisa dijadikan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan.
"Tidak akan dilakukan pemeriksaan pajak dan pemeriksaan bukti permulaan serta penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Ini biasanya yang jadi momok untuk pengusaha dan wajib pajak," katanya di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (1/8/2016).
Menurutnya, data tersebut memang kerap menjadi momok bagi pengusaha yang selama ini tidak melaporkan harta kekayaannya dengan benar. Namun bagi aparat pajak, pelaporan harta kekayaan yang tidak sebenarnya tersebut sejatinya bisa menjadi alat untuk mengancam atau mendisiplinkan wajib pajak yang bandel.
"Ini (data pajak) seperti pisau, kalau dipakai bisa sebagai ancaman atau pendisiplinan. Kalau berlebihan dipakainya dia jadi intimidator. Kami akan berusaha sekeras mungkin untuk seluruh aparat pajak tidak menggunakan itu. Apalagi sudah ada di UU Tax Amnesty," imbuh dia.
Tidak dipungkiri, aku Sri Mulyani, kebijakan ini membuat aparat pajak menjadi dilema. Namun, demi kesuksesan tax amnesty maka dirinya memutuskan untuk menyetop seluruh pemeriksaan kasus perpajakan, agar calon peserta tax amnesty tidak khawatir akan tersangkut kasus pidana.
"Kami stop semua pemeriksaan. Ini sudah ditegaskan. Saya sudah kumpulkan seluruh Kanwil Pajak sesudah ketemu Bapak Presiden untuk melakukan konsolidasi dan menegaskan, kami sesuai dengan UU Tax Amnesty menutup dan menyetop semua pemeriksaan," tegas dia.
Apalagi, target penerimaan negara yang dibebankan kepada Kementerian Keuangan tidaklah main-main. Selain harus memenuhi target penerimaan dari tax amnesty sebesar Rp165 triliun, Kemenkeu juga harus merealisasikan target penerimaan pajak tahun ini yang lebih dari Rp1.320 triliun.
"Ini (tax amnesty) cara yang baik bagi Kemenkeu dan Ditjen Pajak bisa menjalankan fungsi untuk mengumpulkan uang negara melalui perpajakan tanpa melalui berbagai caraa intimidasi, harassement, menakuti dunia bisnis karena itu bisa dilakukan. Dan inilah janji kami," tandasnya.
Untuk diketahui, kasus perpajakan yang tidak bisa diberhentikan pemeriksaannya adalah yang sudah masuk meja pengadilan, yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21), serta mereka yang tengah menjalani hukuman pidana.
(ven)