12 Wajib Pajak Jateng Mulai Manfaatkan Amnesti Pajak

Rabu, 03 Agustus 2016 - 03:31 WIB
12 Wajib Pajak Jateng...
12 Wajib Pajak Jateng Mulai Manfaatkan Amnesti Pajak
A A A
SOLO - Program amnesti pajak yang digulirkan pemerintah mulai membuahkan hasil di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah (Jateng) II. Sebanyak 12 wajib pajak di Jateng bagian selatan telah memanfaatkan kebijakan pengampunan pajak.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jawa Tengah II, Lusiana mengungkapkan, sebenarnya sudah banyak masyarakat yang mencari informasi mengenai program amnesti pajak. Namun baru 12 orang yang benar-benar merealisasikannya. Mereka berasal dari 12 Kantor Pajak Pratama (KPP) yang berada di bawah Kanwil Ditjen Jateng II yang membawahi bagian selatan. Seperti Sragen, Solo, Klaten, Kebumen, hingga Cilacap.

“Mereka juga telah membayar tebusan atas harta yang belum dilaporkan,” kata Lusiana, Selasa (2/8/2016). Total uang yang telah diterima dari 12 wajib pajak mencapai Rp950 juta. Pihaknya berharap program dapat menjadi sarana agar mampu mencapai target penerimaan pajak.

Pada tahun ini, Kanwil Ditjen Jateng II ditarget untuk mengumpulkan pajak senilai Rp12,3 triliun. Atau lebih besar dibanding tahun lalu Rp10 triliun. Namun target tidak tercapai dan hanya terealisasi 80%. Kondisi ekonomi yang menurun dinilai sebagai salah satu penyebab kegagalan memenuhi target.

Pihaknya terus menjalin komunikasi dengan para wajib pajak mengenai berlakunya fasilitas amnesti pajak. Masyarakat diimbau memanfaatkan momentum ini dengan cara mendeklarasikan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Pengungkapan tentu saja disertai konsekuensi untuk membayar uang tebusan dengan tarif yang lebih rendah daripada tarif umum yang berlaku.

Humas Kanwil Ditjen Jawa Tengah II Nur Handoyo mengungkapkan, tujuan program amnesti pajak adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak, mendorong reformasi perpajakan, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Seluruh wajib pajak, baik orang pribadi, wajib pajak badan, wajib pajak UMKM dan yang belum menjadi wajib pajak dapat mengikuti program ini sampai 31 Maret 2017.

“Dalam rangka pelaksanaannya, KPP Pratama di wilayah Kanwil Ditjen Jawa Tengah II mulai Sragen sampai dengan Cilacap sudah siap melayani dengan membentuk satuan tugas,” terang Nur Handoyono.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Berita Terkini
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
28 menit yang lalu
Transaksi Digital Melonjak,...
Transaksi Digital Melonjak, Visa Tekankan Pentingnya Pengelolaan Risiko
53 menit yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BRI Dorong Sadar Budaya Kelola Sampah melalui Green Action BRI Peduli
59 menit yang lalu
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
1 jam yang lalu
Lindungi Konsumen, Pakar...
Lindungi Konsumen, Pakar UI Ingatkan Dampak Paparan BPA Galon Guna Ulang
1 jam yang lalu
IHSG Kembali Babak Belur...
IHSG Kembali Babak Belur Siang Ini, Nyungsep 2,53% ke 5.692
1 jam yang lalu
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved