12 Wajib Pajak Jateng Mulai Manfaatkan Amnesti Pajak

Rabu, 03 Agustus 2016 - 03:31 WIB
12 Wajib Pajak Jateng Mulai Manfaatkan Amnesti Pajak
12 Wajib Pajak Jateng Mulai Manfaatkan Amnesti Pajak
A A A
SOLO - Program amnesti pajak yang digulirkan pemerintah mulai membuahkan hasil di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah (Jateng) II. Sebanyak 12 wajib pajak di Jateng bagian selatan telah memanfaatkan kebijakan pengampunan pajak.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jawa Tengah II, Lusiana mengungkapkan, sebenarnya sudah banyak masyarakat yang mencari informasi mengenai program amnesti pajak. Namun baru 12 orang yang benar-benar merealisasikannya. Mereka berasal dari 12 Kantor Pajak Pratama (KPP) yang berada di bawah Kanwil Ditjen Jateng II yang membawahi bagian selatan. Seperti Sragen, Solo, Klaten, Kebumen, hingga Cilacap.

“Mereka juga telah membayar tebusan atas harta yang belum dilaporkan,” kata Lusiana, Selasa (2/8/2016). Total uang yang telah diterima dari 12 wajib pajak mencapai Rp950 juta. Pihaknya berharap program dapat menjadi sarana agar mampu mencapai target penerimaan pajak.

Pada tahun ini, Kanwil Ditjen Jateng II ditarget untuk mengumpulkan pajak senilai Rp12,3 triliun. Atau lebih besar dibanding tahun lalu Rp10 triliun. Namun target tidak tercapai dan hanya terealisasi 80%. Kondisi ekonomi yang menurun dinilai sebagai salah satu penyebab kegagalan memenuhi target.

Pihaknya terus menjalin komunikasi dengan para wajib pajak mengenai berlakunya fasilitas amnesti pajak. Masyarakat diimbau memanfaatkan momentum ini dengan cara mendeklarasikan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Pengungkapan tentu saja disertai konsekuensi untuk membayar uang tebusan dengan tarif yang lebih rendah daripada tarif umum yang berlaku.

Humas Kanwil Ditjen Jawa Tengah II Nur Handoyo mengungkapkan, tujuan program amnesti pajak adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak, mendorong reformasi perpajakan, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Seluruh wajib pajak, baik orang pribadi, wajib pajak badan, wajib pajak UMKM dan yang belum menjadi wajib pajak dapat mengikuti program ini sampai 31 Maret 2017.

“Dalam rangka pelaksanaannya, KPP Pratama di wilayah Kanwil Ditjen Jawa Tengah II mulai Sragen sampai dengan Cilacap sudah siap melayani dengan membentuk satuan tugas,” terang Nur Handoyono.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3837 seconds (0.1#10.140)