DPR Duga Ada Pejabat Bermain di Balik Rencana PLN Akuisisi PGE
Minggu, 07 Agustus 2016 - 13:33 WIB
DPR Duga Ada Pejabat Bermain di Balik Rencana PLN Akuisisi PGE
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Asman Natawijana menolak keras rencana PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengakuisisi Pertamina Geothermal Energy (PGE). Terlebih, ada aroma intervensi dari oknum pejabat pemerintah terkait rencana tersebut.
Menurutnya, sesuai UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, hanya organ perseroan yang boleh mengatur perseroan. Organ perseroan tersebut adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), komisaris, dan direksi.
"Jadi, selain ketiga organ tersebut, dilarang turut campur urusan perseroan. Siapapun dilarang melakukan intervensi, termasuk pejabat kementerian sekalipun. Apalagi memerintahkan direksi untuk ini dan itu, termasuk mengakuisisi PGE. Jika itu terjadi, berarti sudah melanggar UU tersebut," katanya dalam keterangan yang diterima Sindonews, Jakarta, Minggu (7/8/2016).
Azam merasa khawatir ada pihak-pihak yang diuntungkan dengan rencana akuisisi tersebut. Karena dengan akuisisi, dipastikan pihak tersebut akan meraup untung besar dalam kondisi harga produksi geothermal seperti saat ini.
Dugaan adanya intervensi tersebut lantaran dalam pandangan Azam hal ini sangat aneh jika PLN ingin mengakuisisi PGE. Pasalnya, hingga saat ini banyak persoalan yang belum diselesaikan PLN.
Berdasarkan catatan Komisi VI, kinerja mereka memang kurang bagus. Bukan saja terkait proyek 35 Ribu MW, untuk proyek lain pun PLN banyak bermasalah.
"Jaringan belum selesai, pembangkitnya tidak diurus. PLN ngurus pekerjaan mereka sendiri yang di atas tanah saja belum selesai. Lalu mengapa tiba-tiba ingin mengakuisisi PGE? Ini kan aneh," tuturnya.
Salah satu contoh, ketika Komisi VI berkunjung ke Ternate. Ketika itu Wakil Gubernur Maluku Utara M Natsir Thaib berkeluh kesah. Pasalnya, meski banyak investor berminat membangun pembangkit di Maluku Utara, namun justru dihalangi-halangi PLN.
"Padahal, di Halmahera Utara listrik masih sering bermasalah, dua jam nyala delapan jam mati. Lebih baik, PLN konsentrasi ke tugas pokoknya terlebih dahulu, diselesaikan satu-satu," tutup Azam.
Menurutnya, sesuai UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, hanya organ perseroan yang boleh mengatur perseroan. Organ perseroan tersebut adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), komisaris, dan direksi.
"Jadi, selain ketiga organ tersebut, dilarang turut campur urusan perseroan. Siapapun dilarang melakukan intervensi, termasuk pejabat kementerian sekalipun. Apalagi memerintahkan direksi untuk ini dan itu, termasuk mengakuisisi PGE. Jika itu terjadi, berarti sudah melanggar UU tersebut," katanya dalam keterangan yang diterima Sindonews, Jakarta, Minggu (7/8/2016).
Azam merasa khawatir ada pihak-pihak yang diuntungkan dengan rencana akuisisi tersebut. Karena dengan akuisisi, dipastikan pihak tersebut akan meraup untung besar dalam kondisi harga produksi geothermal seperti saat ini.
Dugaan adanya intervensi tersebut lantaran dalam pandangan Azam hal ini sangat aneh jika PLN ingin mengakuisisi PGE. Pasalnya, hingga saat ini banyak persoalan yang belum diselesaikan PLN.
Berdasarkan catatan Komisi VI, kinerja mereka memang kurang bagus. Bukan saja terkait proyek 35 Ribu MW, untuk proyek lain pun PLN banyak bermasalah.
"Jaringan belum selesai, pembangkitnya tidak diurus. PLN ngurus pekerjaan mereka sendiri yang di atas tanah saja belum selesai. Lalu mengapa tiba-tiba ingin mengakuisisi PGE? Ini kan aneh," tuturnya.
Salah satu contoh, ketika Komisi VI berkunjung ke Ternate. Ketika itu Wakil Gubernur Maluku Utara M Natsir Thaib berkeluh kesah. Pasalnya, meski banyak investor berminat membangun pembangkit di Maluku Utara, namun justru dihalangi-halangi PLN.
"Padahal, di Halmahera Utara listrik masih sering bermasalah, dua jam nyala delapan jam mati. Lebih baik, PLN konsentrasi ke tugas pokoknya terlebih dahulu, diselesaikan satu-satu," tutup Azam.
(izz)
Lihat Juga :