Ditjen Pajak Catat Dana Tax Amnesty Terkumpul Rp12 Triliun
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, dana dari kebijakan tax amnesty sudah mencapai Rp12 triliun. Bahkan ada wajib pajak yang melaporkan hartanya dalam bentuk deklarasi sebesar Rp2 triliun.
"Sampai kemarin sudah Rp12 triliun. Uang semua tidak dicampur dengan daun, ada yang lapor Rp2 triliun," ujarnya di Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Ken menjelaskan, dengan ikut tax amnesty bukan berarti mengakui kesalahan atas pelaporan pajak. Misalnya salah mengisi SPT. "Soal amnesti ini, sekarang yang penting Bapak-Ibu ikut saja. Amnesti bukan berarti salah isi SPT, enggak benar, syarat isi SPT ada tiga, benar, lengkap, jelas, syarat keempat enggak ada, jujur," katanya.
Dia mengatakan, wajib pajak berhak tidak melaporkan harta yang dimiliki secara lengkap saat mengisi SPT. Namun, jika ketahuan akan mendapat hukuman sesuai Undang-Undang (UU).
"Ada yang bilang 'boleh dong Pak saya bohong?' Boleh saja, kan bohong hak semua warga negara tapi kalau ketahuan diperiksa, ini Undang-Undang bukan kata saya," tutur Ken.
Karena itu, pemerintah mengusulkan UU Tax Amnesty ini sebagai satu regulasi dan budgeter. Budgeter yakni bayar uang tebusan. "Regulasinya yakni repatriasi. Bapak-Ibu declare harta kas setara kas sebagai penerimaan negara," pungkas Ken.
"Sampai kemarin sudah Rp12 triliun. Uang semua tidak dicampur dengan daun, ada yang lapor Rp2 triliun," ujarnya di Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Ken menjelaskan, dengan ikut tax amnesty bukan berarti mengakui kesalahan atas pelaporan pajak. Misalnya salah mengisi SPT. "Soal amnesti ini, sekarang yang penting Bapak-Ibu ikut saja. Amnesti bukan berarti salah isi SPT, enggak benar, syarat isi SPT ada tiga, benar, lengkap, jelas, syarat keempat enggak ada, jujur," katanya.
Dia mengatakan, wajib pajak berhak tidak melaporkan harta yang dimiliki secara lengkap saat mengisi SPT. Namun, jika ketahuan akan mendapat hukuman sesuai Undang-Undang (UU).
"Ada yang bilang 'boleh dong Pak saya bohong?' Boleh saja, kan bohong hak semua warga negara tapi kalau ketahuan diperiksa, ini Undang-Undang bukan kata saya," tutur Ken.
Karena itu, pemerintah mengusulkan UU Tax Amnesty ini sebagai satu regulasi dan budgeter. Budgeter yakni bayar uang tebusan. "Regulasinya yakni repatriasi. Bapak-Ibu declare harta kas setara kas sebagai penerimaan negara," pungkas Ken.
(izz)