Penerimaan Negara Jalan di Tempat Tanpa Tax Amnesty
A
A
A
JAKARTA - Pengamat perpajakan Darussalam menilai, penerimaan negara bisa berjalan di tempat alias stagnan jika program pengampunan pajak (tax amnesty) tidak dijalankan. Pemerintah dinilai telah mengambil langkah tepat dengan mengimplementasikan tax amnesty.
Dia mengungkapkan, tax amnesty merupakan terobosan sistem perpajakan di Indonesia. Sebab, jika hanya mengandalkan sistem yang sudah ada maka penerimaan pajak hanya akan berasal dari orang yang sama tanpa menggali potensi pajak di tempat lain.
"Kebijakan tax amnesty merupakan kebijakan sifatnya terobosan. Kenapa? Kalau sistem dan kebijakan pajak andalkan sistem adminstrasi sekarang maupun yang ada, penerimaan negara akan stagnan. Perlu terobosan bagaimana membawa yang selama ini tidak patuh menjadi patuh," katanya di Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Menurutnya, tax amnesty memang perlu dilakukan di negara yang tingkat kepatuhan pajaknya masih rendah seperti Indonesia. Dalam empat tahun terakhir, wajib pajak yang mangkir mencapai 48%.
"Jadi, satu kebijakan pajak dapat dibenarkan dilakukan ketika negara tersebut tingkat kepatuhan rendah. Indonesia tingkat kepatuhan rendah," tutur Darussalam.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak tahun ini tak akan mencapai target APBNP 2016, yang dipatok Rp1.539 triliun. Dia memperkirakan, realisasi penerimaan pajak bakal meleset sebesar Rp219 triliun.
Sri Mulyani menerangkan ada tekanan berat terhadap target penerimaan pajak tahun ini yang disebabkan basis perhitungan target penerimaan pajak tahun ini menggunakan angka ekonomi cukup tinggi. Di mana jumlahnya melampaui target penerimaan dua tahun sebelumnya.
Pada 2014, realisasi penerimaan pajak adalah Rp100 triliun di bawah target yang ditetapkan. Sementara tahun kemarin, realisasi penerimaan meleset Rp248,9 triliun dari target yang ditetapkan.
"Tahun ini berdasarkan kemungkinan penerimaan negara dari sisi pajak diperkirakan akan kurang sekitar Rp219 triliun (dari target)," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pekan lalu.
Dia mengungkapkan, tax amnesty merupakan terobosan sistem perpajakan di Indonesia. Sebab, jika hanya mengandalkan sistem yang sudah ada maka penerimaan pajak hanya akan berasal dari orang yang sama tanpa menggali potensi pajak di tempat lain.
"Kebijakan tax amnesty merupakan kebijakan sifatnya terobosan. Kenapa? Kalau sistem dan kebijakan pajak andalkan sistem adminstrasi sekarang maupun yang ada, penerimaan negara akan stagnan. Perlu terobosan bagaimana membawa yang selama ini tidak patuh menjadi patuh," katanya di Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Menurutnya, tax amnesty memang perlu dilakukan di negara yang tingkat kepatuhan pajaknya masih rendah seperti Indonesia. Dalam empat tahun terakhir, wajib pajak yang mangkir mencapai 48%.
"Jadi, satu kebijakan pajak dapat dibenarkan dilakukan ketika negara tersebut tingkat kepatuhan rendah. Indonesia tingkat kepatuhan rendah," tutur Darussalam.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak tahun ini tak akan mencapai target APBNP 2016, yang dipatok Rp1.539 triliun. Dia memperkirakan, realisasi penerimaan pajak bakal meleset sebesar Rp219 triliun.
Sri Mulyani menerangkan ada tekanan berat terhadap target penerimaan pajak tahun ini yang disebabkan basis perhitungan target penerimaan pajak tahun ini menggunakan angka ekonomi cukup tinggi. Di mana jumlahnya melampaui target penerimaan dua tahun sebelumnya.
Pada 2014, realisasi penerimaan pajak adalah Rp100 triliun di bawah target yang ditetapkan. Sementara tahun kemarin, realisasi penerimaan meleset Rp248,9 triliun dari target yang ditetapkan.
"Tahun ini berdasarkan kemungkinan penerimaan negara dari sisi pajak diperkirakan akan kurang sekitar Rp219 triliun (dari target)," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pekan lalu.
(izz)