Kementerian PUPR Imbau Pemda Siapkan Perda Rusunawa

Jum'at, 12 Agustus 2016 - 18:04 WIB
Kementerian PUPR Imbau...
Kementerian PUPR Imbau Pemda Siapkan Perda Rusunawa
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal PenyediaanPerumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengimbau Pemda mempersiapkan Perda tentang pengelolaan rusunawa sebelum mengajukan permohonan bantuan rusunawa.

Hal ini diungkapkan Setditjen Penyediaan perumahan, Lukman Hakim di Kantor Ditjen Penyediaan Perumahan saat mendapat kunjungan dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Perda tentang pengelolaan rusunawa tersebut akan mengatur tentang pengelolaan, pemanfaatan dan penghunian rusunawa. Sehingga pada realisasinya, pemerintah daerah sudah mempunyai acuan dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Selain itu, Pemda juga perlu menentukan sasaran masyarakat, persyaratan serta mekanisme penghunian rusunawa (rumah susun sederhana sewa).

“Perda pengelolaan rusunawa sangat penting. Kementerian PUPR siap membantu fasilitasi dengan lakukan pembinaan serta pendampingan kepada Pemda dalam menyusun Perda tersebut.” ungkap Lukman dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (12/8/2016).

Lukman juga menjelaskan bahwa lahan untuk rusunawa perlu disiapkan oleh Pemda dan bukan merupakan lahan yang bermasalah.

“Lahan harus sudah clear and clean dan terdapat surat yang menunjukkan status lahan tersebut” jelas Lukman.

Kepala Subdit Penghunian dan Pengelolaan Rumah Susun, Cut Lisa menambahkan bahwa rusun yang dibangun oleh Kementerian PUPR adalah rusunawa, bukan rusunami (rumah susun sederhana milik), sehingga masyarakat yang tinggal di tempat tersebut dikenakan biaya sewa dan ada jangka waktunya.

“Pemerintah daerah perlu memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang batasan waktu tinggal di rusunawa. Supaya pada masa mereka tinggal di rusunawa tersebut, mereka dapat mempersiapkan diri untuk mencicil rumah," jelasnya.

Sosialisasi juga perlu diberikan kepada masyarakat terkait tata cara tinggal di rusun. Hal ini berkaitan dengan perawatan agar fasilitas-fasilitas di rusunawa dapat dimanfaatkan dengan baik dan terpelihara dalam jangka panjang.

Selama ini Provinsi Kalimantan Selatan belum pernah mendapatkan bantuan rusunawa yang dibangun untuk masyarakat umum dengan pengajuan oleh Pemda. Rusunawa yang ada adalah untuk TNI/POLRI dan yayasan.

“Rusunawa untuk masyarakat umum ini berbeda sifatnya. Kalau untuk TNI/POLRI, sasaran penghuninya sudah jelas. Biaya sewa pun biasanya sudah diperhitungkan institusi. Begitupula untuk yayasan. Sedangkan untuk masyarakat umum, akan terdapat beberapa masalah. Masyarakat belum tentu siap diminta tinggal di rusun, selain itu terdapat biaya sewa. Makanya perlu dipersiapkan baik-baik, baik secara aturan maupun kepenghuniannya,” terang Lukman.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1338 seconds (0.1#10.140)