Jokowi Minta Kepala Bappenas Galang Dana untuk Proyek Infrastruktur

Sabtu, 13 Agustus 2016 - 15:36 WIB
Jokowi Minta Kepala Bappenas Galang Dana untuk Proyek Infrastruktur
Jokowi Minta Kepala Bappenas Galang Dana untuk Proyek Infrastruktur
A A A
JAKARTA - Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN/Kepala Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengatakan, Presiden Joko Widodo memberikan tugas baru kepadanya terkait pengelolaan proyek. Dia diminta menggalang dana untuk merealisasikan proyek-proyek infrastruktur prioritas, yang pembiayaannya tidak berasal dari negara.

Bambang menjelaskan, Jokowi telah memisahkan kewenangan Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan dalam hal pembiayaan proyek. Ke depan dirinya akan bertindak sebagai Chief Investment Officer (CIO) proyek-proyek non-APBN, sementara Menkeu Sri Mulyani Indrawati akan bertindak sebagai Chief Financial Officer (CFO) proyek berbasis APBN.

"Jadi tugas saya adalah bagaimana menggalang sumber dana untuk mendukung investasi yang dibutuhkan oleh pemerintah dalam rangka mewujudkan perencanaan kebutuhan yang kita susun, apakah lima tahun atau setahun," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (12/8/2016).

Menurutnya, dana-dana tersebut akan dicarinya baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Untuk dari dalam negeri, dana tersebut dapat berasal dari dana pensiun, asuransi, ataupun dana jangka panjang lainnya. (Baca: Jokowi Pisahkan Kewenangan Menkeu-Bappenas soal Pembiayaan Proyek)

"‎Jadi kita dorong investasi asing masuk untuk proyek yang nantinya merupakan kepentingan negara, bisa infrastruktur dan manufaktur. Jadi itu kategorinya," imbuh dia.

Mantan Menteri Keuangan ini menambahkan, yang akan menjadi bidikannya adalah untuk proyek-proyek yang menjadi prioritas pemerintah baik terkait infrastruktur ataupun industrial.

"‎Jadi yang perhatian kita hanya yang prioritas. Industri pun yang prioritas tidak semua industri, karena kalau industri biasa kan swasta bisa masuk sendiri," tuturnya.

Untuk memperkuat kewenangan tersebut, tambah Bambang, ke depannya akan dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemisahan kewenangan antara Menkeu dan Kepala Bappenas. "Ya cuma nanti akan ada Perpres saja," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5713 seconds (0.1#10.140)