Kriteria Menteri ESDM Pengganti Arcandra Tahar Versi Setnov

Selasa, 16 Agustus 2016 - 17:37 WIB
Kriteria Menteri ESDM...
Kriteria Menteri ESDM Pengganti Arcandra Tahar Versi Setnov
A A A
JAKARTA - Pengganti Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang baru menurut Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto harus memenuhi beberapa kriteria. Seperti diketahui Arcandra telah dicopot dari jabatannya dalam jajaran Kabinet Kerja Jilid II, setelah hanya 20 hari mengemban tugas sebagai Menteri ESDM karena kesandung dwi kewarganegaraan.

(Baca Juga: DPR Dapat Bisikan Pengganti Arcandra Tahar di Kementerian ESDM)

Menurut pria yang akrab disapa Setnov itu sosok pengganti Arcandra, harus memiliki pengalaman kuat di bidang energi dan dari kalangan profesional. Alasannya persoalan energi cukup krusial bagi Indonesia karena mempengaruhi penerimaan negara.

"Sosok yang pengalaman betul di energi, masalah energi ini program yang bisa tingkatkan penerimaan negara. Selain itu punya background kuat, pengalaman baik, sebaiknya profesional," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/8/2016).

(Baca Juga: DPR: Pengganti Arcandra Harus Mampu Atasi Persoalan Energi)

Terlepas dari kriteria tersebut, dia mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberhentikan Arcandra karena tersandung kasus kewarganegaraan ganda. Sehingga menurutnya roda Kementerian ESDM bisa berjalan lancar tanpa gangguan. "Jelas kita apresiasi Presiden yang sudah memberhentikan, tepat dan cepat. Langkah ini kita hormati dan berikan apresiasi penuh," sambung dia

Kejadian Arcandra yang diisukan telah berpindah menjadi kewarganegaraan Amerika Serikat (AS) sejak 2012, lanjut dia bisa jadi pelajaran semua pihak dalam menentukan sosok menteri. Menurutnya evaluasi harus dilakukan dengan adanya kasus langka dari Arcandra tersebut.

"Kita bersyukur ini bisa selesai. Kita mikir dengan jernih, ini jadi perhatian pihak-pihak untuk evaluasi," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7438 seconds (0.1#10.140)