Total Dana Deklarasi Wajib Pajak Daerah Ini Capai Rp427,6 Miliar

Rabu, 17 Agustus 2016 - 02:01 WIB
Total Dana Deklarasi...
Total Dana Deklarasi Wajib Pajak Daerah Ini Capai Rp427,6 Miliar
A A A
MANADO - Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) mencatat total dana yang dideklarasikan oleh wajib pajak di wilayahnya telah mencapai Rp427,6 Miliar.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Suluttenggomalut, Dinonysius Lucas Hendrawan menyebut dana deklarasi tersebut merupakan deklarasi harta dalam negeri. "Selain dana yang dideklarasikan, kami juga mencatat nilai tebusan yang masuk mencapai Rp7,03 miliar di empat provinsi wilayah kerja kami. Dengan jumlah surat pernyataan harta sebanyak 92," kata Lucas di sela-sela Bimbingan Teknis Ditjen Pajak Suluttengomalut bersama frontliner anggota Perbanas Sulut, yang digelar di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulut, Selasa (16/8/2016).

Dijelaskan Lucas, Kanwil Ditjen Pajak Suluttenggomalut sendiri secara aktif dan intens terus melakukan sosialisasi bersama sejumlah instansi dalam upaya menyukseskan program tax amnesty di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo ini.

"Direktorat Jenderal Pajak tak bisa bekerja sendirian. Pegawai kami terbatas, dengan melakukan kerja sama seperti kali ini bersama Perbanas Sulut, itu artinya semakin banyak orang yang akan terlibat menyukseskan program pemerintah dalam hal pengampunan pajak," ungkapnya.

Apalagi para frontliner perbankan merupakan garda terdepan yang selalu berhadapan langsung dengan nasabah. Dengan mengikuti bimbingan teknis terkait tax amnesty, maka para frontliner ini diharapkan mampu menjelaskan kepada nasabah yang membutuhkan informasi detail terkait tax amnesty ini.

"Dengan dukungan petugas bank, kami berharap semakin banyak masyarakat dan wajib pajak yang ikut program ini. Kerja sama Ditjen Pajak Suluttenggomalut dengan Perbanas di daerah, bisa jadi merupakan kerja sama yang pertama dilakukan oleh Kanwil Ditjen Pajak di Indonesia," ungkapnya.

Ketua Perbanas Sulut, Rumambi Lapian menuturkan kerjasama Perbanas dengan Ditjen Pajak Suluttenggomalut ini digagas sebagai dukungan penuh perbankan untuk menyukseskan program pemerintah, terutama untuk menunjang pembangunan infrastruktur negara dan upaya menggerakkan sektor perekonomian nasional.

"Kita ingin pihak perbankan berkontribusi aktif dalam program tax amnesty ini. Sehingga tujuan pemerintah mengumpulkan dana untuk menggerakkan pembangunan dan ekonomi dalam negeri bisa terwujud," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0596 seconds (0.1#10.140)