KPP Pratama Wates Lakukan Sosialisasi Amnesti Pajak

Jum'at, 19 Agustus 2016 - 03:13 WIB
KPP Pratama Wates Lakukan...
KPP Pratama Wates Lakukan Sosialisasi Amnesti Pajak
A A A
KULON PROGO - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wates melaksanakan sosialisasi amnesti pajak (tax amnesty) kepada pejabat dan pengusaha yang merupakan wajib pajak di Kulon Progo, Yogyakarta. Acara yang dilaksanakan di King’s Hotel ini diikuti 500 peserta.

Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta, Yuli Kristiyono mengatakan program pengampunan pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan, atas harta yang diperoleh pada 2015 dana sebelumnya sebelum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT).

Pengampunan ini diperoleh dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan. Program ini berlaku mulai 1 Juli sampai dengan 31 Maret 2017.

“Tarif uang tebusan akan semakin meningkat pada tiap periode, sehingga WP diimbau segera mengikuti program ini,” jelas Yuli pada sosialisasi, Kamis (18/8/2016).

Program amnesti pajak merupakan salah satu cara untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang akan berdampak pada peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah dan penurunan suku bunga. Harapannya akan mampu meningkatkan investasi.

Reformasi pajak, kata dia merupakan bagian dari reformasi pajak menuju sistem perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi. Program ini diarahkan mampu meningkatkan penerimaan pajak yang akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

“Kebijakan ini tidak diberikan berkala, jadi wajib pajak harus memanfaatkan kebijakan ini,” jelasnya.

Kasi Pengawasan dan Konsultasi KPP Wates, Yasin Haryanto mengatakan wajib pajak yang ingin mengentahui detail kebijakan tax amnesty bisa menghubungi KPP Wates. Petugas siap memberikan pelayanan amnesti kepada wajib pajak.

“Silahkan datang ke kantor di KPP Pratama wates atau membuka website kami,” terangnya.
(ven)
Berita Terkait
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Berita Terkini
Chandra Asri dan Glencore...
Chandra Asri dan Glencore Resmi Kuasai Kilang Shell Singapura Senilai Rp4,2 Triliun
1 jam yang lalu
Ikut Pertamina UMK Academy,...
Ikut Pertamina UMK Academy, Produk UMKM Bisa Go Global
2 jam yang lalu
Risiko Resesi Amerika...
Risiko Resesi Amerika Semakin Besar, Begini Isi Ramalan Goldman Sachs
2 jam yang lalu
BRI Bagikan Tips Terhindar...
BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber yang Marak saat Lebaran
2 jam yang lalu
Tak Kenal Libur, Bulog...
Tak Kenal Libur, Bulog Terus Menyerap Gabah dan Beras
2 jam yang lalu
Daya Beli Turun Saat...
Daya Beli Turun Saat Lebaran 2025, Mal Ramai Tapi Minim yang Belanja
3 jam yang lalu
Infografis
Cara Houthi Lakukan...
Cara Houthi Lakukan Penyerangan Terhadap Kapal Induk AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved