KPP Pratama Wates Lakukan Sosialisasi Amnesti Pajak

Jum'at, 19 Agustus 2016 - 03:13 WIB
KPP Pratama Wates Lakukan Sosialisasi Amnesti Pajak
KPP Pratama Wates Lakukan Sosialisasi Amnesti Pajak
A A A
KULON PROGO - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wates melaksanakan sosialisasi amnesti pajak (tax amnesty) kepada pejabat dan pengusaha yang merupakan wajib pajak di Kulon Progo, Yogyakarta. Acara yang dilaksanakan di King’s Hotel ini diikuti 500 peserta.

Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta, Yuli Kristiyono mengatakan program pengampunan pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan, atas harta yang diperoleh pada 2015 dana sebelumnya sebelum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT).

Pengampunan ini diperoleh dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan. Program ini berlaku mulai 1 Juli sampai dengan 31 Maret 2017.

“Tarif uang tebusan akan semakin meningkat pada tiap periode, sehingga WP diimbau segera mengikuti program ini,” jelas Yuli pada sosialisasi, Kamis (18/8/2016).

Program amnesti pajak merupakan salah satu cara untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang akan berdampak pada peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah dan penurunan suku bunga. Harapannya akan mampu meningkatkan investasi.

Reformasi pajak, kata dia merupakan bagian dari reformasi pajak menuju sistem perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi. Program ini diarahkan mampu meningkatkan penerimaan pajak yang akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

“Kebijakan ini tidak diberikan berkala, jadi wajib pajak harus memanfaatkan kebijakan ini,” jelasnya.

Kasi Pengawasan dan Konsultasi KPP Wates, Yasin Haryanto mengatakan wajib pajak yang ingin mengentahui detail kebijakan tax amnesty bisa menghubungi KPP Wates. Petugas siap memberikan pelayanan amnesti kepada wajib pajak.

“Silahkan datang ke kantor di KPP Pratama wates atau membuka website kami,” terangnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1531 seconds (0.1#10.140)