BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Honorer Kemenlu

Jum'at, 19 Agustus 2016 - 18:57 WIB
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Honorer Kemenlu
A A A
JAKARTA - Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) merupakan hak seluruh pekerja, baik pekerja Penerima Upah (PU) maupun pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di seluruh wilayah Indonesia.Termasuk didalamnya, Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan Kementerian dan Lembaga Negara seperti di Sekretariat Jendral Kementerian Luar Negeri RI.

“Program yang diikutkan untuk tenaga honorer ini adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKm), jumlahnya secara bertahap akan terus di tingkatkan,” ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (19/8/2016).

Dia menambahkan apalagi, program BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak seluruh pekerja, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengikutsertakan pekerja kepada program BPJS Ketenagakerjaan.

Secara Nasional total kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2016 sebanyak 347.285 Perusahaan atau 99.22% dari target 2016 dengan jumlah Tenaga kerja sejumlah 19.924.437 orang atau 90.90%

Sebelumnya BPJSTK telah menjalin kerjasama dengan Kementerian Luar Negeri untuk melaksanakan diseminasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada para Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Organisasi Internasional (OI) yang beraktifitas di Indonesia, untuk memberikan pemahaman tentang program BPJS Ketenagakerjaan serta penekanan akan kewajiban mendaftarkan pekerja atau PNA yang beraktifitas di Indonesia, sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

“Kami berharap langkah perlindungan tenaga honorer dan kerjasama mendukung perluasan kepesertaan program BPJSTK akan di ikuti oleh Kementerian dan Lembaga Negara lainnya," pungkas Agus.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0505 seconds (0.1#10.140)