Kemenkeu Catat Akselerasi WP hingga Agustus Capai 6.896

Senin, 22 Agustus 2016 - 16:35 WIB
Kemenkeu Catat Akselerasi...
Kemenkeu Catat Akselerasi WP hingga Agustus Capai 6.896
A A A
JAKARTA - Sebulan lewat setelah program amnesti pajak diundangkan, Kementerian Keuangan mencatat saat ini akselerasi jumlah wajib pajak (WP) yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) dan jumlah uang tebusan sudah mencapai 6.896.

Meningkatnya peserta amnesti pajak, menurut Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, terjadi lantaran periode tarif terendah 2% berlangsung hingga akhir September 2016. Sehingga banyak WP yang memanfaatkan periode ini.

"Sejak pertengahan Agustus, kami sosialisasi di berbagai macam saluran termasuk help desk yang jumlahnya saat ini 1.145. Dari sana hingga pertengahan Agustus, sudah mencapai 6.896 WP yang menyampaikan SPH," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Menurut Sri Mulyani, pihaknya terus melakukan konsultasi dengan berbagai pihak. Dan kesimpulan yang diperoleh, bahwa wajib pajak besar membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian hukum.

"Hal ini karena banyaknya harta-harta mereka yang ada di luar. Diperkirakan jumlah besar akan masuk di September karena mau rate rendah dan pada saat yang sama ingin selesaikan masalah keuangan dan legalnya agar bisa patuh dengan amnesti pajak," kata Sri Mulyani.

Dan data yang disampaikan Sri Mulyani, sampai dengan sekarang, dari Rp14 triliun harta yang dimiliki WP besar, yang dideklarasikan 42% berasal dari Singapura. Hanya kebanyakan mereka hanya mendeklarasikan.

"Kalau tax based bisa diperluas, bisa ada banyak masyarakat yang belum aktif membayar pajak juga ikut. Mereka yang tidak masuk ke sistem atau sudah masuk sistem tapi tidak beraktivitas, padahal mereka memiliki NPWP, itu bisa terlihat," sambungnya.

Sebagai informasi, peserta program tax amnesty telah mencakup semua segmen wajib pajak dengan sebaran yakni wajib pajak badan UMKM 546, Wajib Pajak Badan Non-UMKM 1.242, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM 2.205 dan Wajib Pajak Orang Pribadi Non-UMKM 3.237, sehingga total keseluruhan mencapai 7.230.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0763 seconds (0.1#10.140)