Bea Cukai: Harga Rokok Baru Akan Naik Tahun Depan
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan, kenaikan harga rokok baru akan terjadi tahun depan. Jika dilihat secara historis, memang setiap tahunnya cukai rokok dinaikkan oleh pemerintah dan menyebabkan harga rokok menjadi naik.
Heru menjelaskan, kalaupun harganya naik maka pasti akan diumumkan beberapa bulan sebelumnya agar asosiasi, industri dan petani tembakau tidak kaget dengan kenaikannya. Selain itu, pemerintah juga pasti akan melihat kondisi pasar dan ekonomi dalam negeri terlebih dahulu, sehingga bisa dipastikan berapa persen jumlah kenaikkannya.
"Ya kalau kita lihat historisnya, rokok memang secara reguler naik seharusnya di tahun 2017 dan kalaupun naik kita akan umumkan tiga bulan di depan. Ini untuk memberikan kesempatan kepada semua orang semua pihak untuk menyesuaikan," kata dia di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Heru menejelaskan, secara reguler tahunan, cukai rokok akan naik sekira 11%-an (per tahun). Namun untuk tahun depan, pihaknya belum menemukan angkanya karena masih dikaji dengan beberapa pihak. (Baca: Sri Mulyani: Pemerintah Belum Kaji Kenaikan Harga Rokok)
"Kalau tahun kemarin kan kita naik 11%. Kalau untuk berapanya di tahun depan akan naik ya kita belum putuskan lantaran masih dibahas dengan kementerian, lembaga dan asosisasi, biar semuanya juga enak," kata dia.
Heru sangat memaklumi, faktor yang mempengaruhi harga rokok tersebut memang banyak sekali, terutama yang konsen di masalah kesehatan. Dia pun tak bisa menyalahkan jika ada isu yang beredar soal kenaikan harga rokok di publik belum lama ini.
"Saya kira faktor yang mempengaruhi kan banyak, yang concern terhadap masalah kesehatan, yang concern terhadap petani tembakau juga harus kami dengarkan. Juga buruh-buruh yang bekerja di pabrik-pabrik dan kepada yang lain, misalnya pengaruh kenaikan harga terhadap inflasi. Kami perhatikan semuanya," tutupnya.
Heru menjelaskan, kalaupun harganya naik maka pasti akan diumumkan beberapa bulan sebelumnya agar asosiasi, industri dan petani tembakau tidak kaget dengan kenaikannya. Selain itu, pemerintah juga pasti akan melihat kondisi pasar dan ekonomi dalam negeri terlebih dahulu, sehingga bisa dipastikan berapa persen jumlah kenaikkannya.
"Ya kalau kita lihat historisnya, rokok memang secara reguler naik seharusnya di tahun 2017 dan kalaupun naik kita akan umumkan tiga bulan di depan. Ini untuk memberikan kesempatan kepada semua orang semua pihak untuk menyesuaikan," kata dia di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Heru menejelaskan, secara reguler tahunan, cukai rokok akan naik sekira 11%-an (per tahun). Namun untuk tahun depan, pihaknya belum menemukan angkanya karena masih dikaji dengan beberapa pihak. (Baca: Sri Mulyani: Pemerintah Belum Kaji Kenaikan Harga Rokok)
"Kalau tahun kemarin kan kita naik 11%. Kalau untuk berapanya di tahun depan akan naik ya kita belum putuskan lantaran masih dibahas dengan kementerian, lembaga dan asosisasi, biar semuanya juga enak," kata dia.
Heru sangat memaklumi, faktor yang mempengaruhi harga rokok tersebut memang banyak sekali, terutama yang konsen di masalah kesehatan. Dia pun tak bisa menyalahkan jika ada isu yang beredar soal kenaikan harga rokok di publik belum lama ini.
"Saya kira faktor yang mempengaruhi kan banyak, yang concern terhadap masalah kesehatan, yang concern terhadap petani tembakau juga harus kami dengarkan. Juga buruh-buruh yang bekerja di pabrik-pabrik dan kepada yang lain, misalnya pengaruh kenaikan harga terhadap inflasi. Kami perhatikan semuanya," tutupnya.
(ven)