Investasi Terhambat, Jokowi Larang Menteri Terbitkan Permen
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang para menteri menerbitkan peraturan menteri (permen), keputusan menteri (kepmen), atau surat edaran (SE) apapun yang akan menambah jalur birokrasi perizinan. Hal ini akan menghambat investasi di Tanah Air akibat proses perizinan yang berbelit.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, bagi kementerian dan lembaga yang ingin menerbitkan peraturan maka harus berkoordinasi terlebih dahulu pada tataran kementerian koordinator. "Untuk setiap Permen, SE menteri dan semuanya itu harus dikoordinasikan terlebih dahulu minimal harus mendapat izin dari rakor pada tingkat Menko. Sehingga, spiritnya sama dengan ketika memangkas Perda yang 3.000 lebih itu," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
(Baca: Thomas: Pertumbuhan Investasi RI Tahun Ini Lebih Rendah)
Jokowi juga memerintahkan untuk menginventarisasi setiap Permen, Kepmen, atau SE yang diterbitkan para menteri. Jika terjadi tumpang tindih peraturan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu memerintahkan agar peraturan tersebut segera dicabut.
"Kalau memang dianggap overlapping atau tumpang tindih dan menambah rantai perizinan, maka presiden menginstruksikan untuk dicabut," tegasnya.
(Baca: Jokowi Evaluasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu di BKPM)
Pramono mencontohkan, tingginya harga daging di pasaran beberapa waktu belakangan ini terjadi karena rantai birokrasi dan peraturan yang membawahinya. Misal, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang daging beku (froozen) serta peraturan mengenai impor jeroan.
"Yang semuanya ini menghambat pemerintah untuk menurunkan harga daging. Dengan demikian yang seperti inilah yang akan kita potong dan nantinya Seskab akan menginventarisasi semua dan akan melaporkan kepada Bapak Presiden dan Wapres. Apabila sudah pada waktunya, Permen, SE semuanya akan dihapuskan," tandasnya.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, bagi kementerian dan lembaga yang ingin menerbitkan peraturan maka harus berkoordinasi terlebih dahulu pada tataran kementerian koordinator. "Untuk setiap Permen, SE menteri dan semuanya itu harus dikoordinasikan terlebih dahulu minimal harus mendapat izin dari rakor pada tingkat Menko. Sehingga, spiritnya sama dengan ketika memangkas Perda yang 3.000 lebih itu," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
(Baca: Thomas: Pertumbuhan Investasi RI Tahun Ini Lebih Rendah)
Jokowi juga memerintahkan untuk menginventarisasi setiap Permen, Kepmen, atau SE yang diterbitkan para menteri. Jika terjadi tumpang tindih peraturan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu memerintahkan agar peraturan tersebut segera dicabut.
"Kalau memang dianggap overlapping atau tumpang tindih dan menambah rantai perizinan, maka presiden menginstruksikan untuk dicabut," tegasnya.
(Baca: Jokowi Evaluasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu di BKPM)
Pramono mencontohkan, tingginya harga daging di pasaran beberapa waktu belakangan ini terjadi karena rantai birokrasi dan peraturan yang membawahinya. Misal, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang daging beku (froozen) serta peraturan mengenai impor jeroan.
"Yang semuanya ini menghambat pemerintah untuk menurunkan harga daging. Dengan demikian yang seperti inilah yang akan kita potong dan nantinya Seskab akan menginventarisasi semua dan akan melaporkan kepada Bapak Presiden dan Wapres. Apabila sudah pada waktunya, Permen, SE semuanya akan dihapuskan," tandasnya.
(dmd)