Bisnis Transportasi Online Harus Taat Aturan

Selasa, 23 Agustus 2016 - 23:01 WIB
Bisnis Transportasi...
Bisnis Transportasi Online Harus Taat Aturan
A A A
JAKARTA - Penolakan taksi online kerap terjadi di sejumlah daerah. Hal ini disebabkan bisnis transportasi online belum memenuhi aturan yang berlaku baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Kalau di tingkat pusat berpegang kepada Peraturan Menteri Perhubungan No 32 tahun 2016 tentang pengadaan angkutan umum atau kalau di daerah dapat mengacu kepada pergub yang mengatur angkutan umum," ujar pengamat transportasi Djoko Setijowarno di Jakarta, Selasa (25/8/2016).

Dia mengatakan pengusaha taksi online (berbasis aplikasi) sejatinya juga bergerak dalam bisnis penyediaan angkutan umum maka diwajibkan mengikuti seluruh peraturan yang berlaku yang selama ini juga dikenakan kepada pengusaha taksi konvensional.

Djoko mengingatkan aplikasi itu hanya alat untuk memudahkan konsumen mendapatkan taksi, namun keberadaan angkutan umum termasuk transportasi berbasis aplikasi (atau perusahaan aplikasi yang menyediakan jasa transportasi) harus memenuhi aturan yg berlaku. Hal ini untuk menjaga keselamatan masyarakat itu sendiri dan persaingan yang sehat.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya meminta agar taksi berbasis aplikasi untuk memenuhi aturan. Banyak armada taksi aplikasi tersebut belum memenuhi uji kir atau kelayakan yang diwajibkan pemerintah sebagai syarat untuk mendapatkan izin usaha. Selain itu, penyedia jasa transportasi online tersebut juga belum membayar tagihan pajak yang ditetapkan pemerintah.

Salah satu daerah yang melarang beroperasinya taksi berbasis aplikasi adalah Bali yang sampai saat ini masih melakukan razia terhadap angkutan taksi berbasis aplikasi baik melalui pihak Kepolisian maupun Dinas Perhubungan, atau melalui operasi gabungan.

Alasan Pemprov Bali melakukan razia terhadap taksi berbasis aplikasi karena taksi-taksi tersebut tidak mengantongi izin angkutan.

Tidak hanya di Bali, penolakan terhadap beroperasinya taksi berbasis aplikasi dilaporkan juga terjadi di Surabaya, Yogyakarta, Makassar dan kota-kota lainnya. Jadi hal ini dapat berdampak luas sehingga pemerintah terutama pemerintah pusat harus tegas dalam menerapkan peraturan yang berlaku.

Penolakan terhadap taksi berbasis aplikasi juga terjadi di banyak Negara. Seperti Amerika Serikat, Prancis, Inggris, Jerman, Korea Selatan, Australia, Beligia, Kanada, Belanda, India dan Jepang. Salah satunya yang terbaru adalah Taiwan yang pada awal Agustus lalu komisi investasi negara tersebut menyatakan bakal mengusir Uber dari negaranya lantaran dianggap salah mendefinisikan layanannya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Selamat, Jakarta Terpilih...
Selamat, Jakarta Terpilih sebagai Kota Transportasi Terbaik di Dunia
Kepala UPAS Beberkan...
Kepala UPAS Beberkan Manfaat Menggunakan Transportasi Publik Semenjak Dini
Audiensi Pimpinan DPR...
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Angkutan Bahas Pelindungan Transportasi Online
Kendaraan Tanpa Pengemudi...
Kendaraan Tanpa Pengemudi Jadi Kebutuhan Transportasi Masa Depan
Seaplane: Solusi Mengatasi...
Seaplane: Solusi Mengatasi Keterbatasan Transportasi Darat dan Laut di Indonesia
Pembangunan Perumahan...
Pembangunan Perumahan di RI Disebut Tak Sinkron dengan Layanan Transportasi
Berita Terkini
Jakarta Fair 2026 Diserbu...
Jakarta Fair 2026 Diserbu 6 Juta Pengunjung, Nilai Transaksi Cetak Rp8,2 Triliun
59 menit yang lalu
Laporan Menkop ke Prabowo:...
Laporan Menkop ke Prabowo: 15.845 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, 19 Ribu Masih Dibangun
2 jam yang lalu
Pengawasan DMO Diperketat,...
Pengawasan DMO Diperketat, PLN Didorong Kebut Kontrak Pasokan Batu Bara
4 jam yang lalu
Garuda Terapkan Bagasi...
Garuda Terapkan Bagasi Piece Concept, Bawaan Penumpang Bisa hingga 64 Kg
5 jam yang lalu
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Ditutup Total, Siap-siap Harga Minyak Bisa Meroket
6 jam yang lalu
Bandara Banda Neira...
Bandara Banda Neira Bakal Dibangun Ulang, Pesawat Kapasitas Besar Bisa Mendarat
8 jam yang lalu
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved