Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun, Pencairan Manfaat Makin Lama
Jum'at, 10 Januari 2025 - 18:17 WIB
loading...
Usia pensiun pekerja mengalami kenaikan jadi 59 tahun akan berpengaruh terhadap pencairan manfaat pensiun. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kinerja perusahaan jadi sorotan usai pemerintah mengubah usia pensiun menjadi 59 tahun dan berlaku di 2025. Dengan masa kerja karyawan yang tidak lagi produktif ini perlu diperhitungkan karena berpotensi buruk bagi performa perusahaan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebut, usia pensiun pekerja ditentukan masing-masing perusahaan mengacu pada perjanjian kerja bersama. Sehingga masa pensiu karyawan perusahaan cukup variatif.
"Penetapan (masa pensiun) ada 55 tahun, ada yang 56 tahun, 57 tahun, dan sebagainya," ujar Timboel saat dihubungi, SINDOnews, Jumat (10/1/2025).
Baca Juga: Dilema Usia Pensiun 59 Tahun: Harapan Baru atau Beban bagi Masyarakat?
Menurut dia dalam Undang-undang Ketenagakerjaan (UU Cipta Kerja) atau regulasi operasional tidak menetapkan usia pensiun pekerja swasta di perusahaan. Artinya, semuanya diserahkan kepada peraturan perusahaan. Sebab itu, usia pensiun menjadi 59 tahun diyakini Timboel tidak berdampak buruk bagi kinerja dan bisnis perusahaan.
"Sebenarnya tidak ada dampak bagi perusahaan. Tapi bagi pekerja yang pensiun ada, yaitu semakin lama menunggu mendapat manfaat pensiun," jelasnya.
Sekalipun begitu, dia tak menafikan bahwa ada persoalan. Terutama, pekerja yang memasuki usia pensiun di perusahaan tidak otomatis mendapat manfaat pensiun bulan berikutnya.
Justru, mereka harus menunggu waktu yang lumayan lama dari usia pensiun berdasarkan ketentuan perusahaan. “Akan ada jeda yang cukup lama,” beber dia.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebut, usia pensiun pekerja ditentukan masing-masing perusahaan mengacu pada perjanjian kerja bersama. Sehingga masa pensiu karyawan perusahaan cukup variatif.
"Penetapan (masa pensiun) ada 55 tahun, ada yang 56 tahun, 57 tahun, dan sebagainya," ujar Timboel saat dihubungi, SINDOnews, Jumat (10/1/2025).
Baca Juga: Dilema Usia Pensiun 59 Tahun: Harapan Baru atau Beban bagi Masyarakat?
Menurut dia dalam Undang-undang Ketenagakerjaan (UU Cipta Kerja) atau regulasi operasional tidak menetapkan usia pensiun pekerja swasta di perusahaan. Artinya, semuanya diserahkan kepada peraturan perusahaan. Sebab itu, usia pensiun menjadi 59 tahun diyakini Timboel tidak berdampak buruk bagi kinerja dan bisnis perusahaan.
"Sebenarnya tidak ada dampak bagi perusahaan. Tapi bagi pekerja yang pensiun ada, yaitu semakin lama menunggu mendapat manfaat pensiun," jelasnya.
Sekalipun begitu, dia tak menafikan bahwa ada persoalan. Terutama, pekerja yang memasuki usia pensiun di perusahaan tidak otomatis mendapat manfaat pensiun bulan berikutnya.
Justru, mereka harus menunggu waktu yang lumayan lama dari usia pensiun berdasarkan ketentuan perusahaan. “Akan ada jeda yang cukup lama,” beber dia.
Lihat Juga :