Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun, Pencairan Manfaat Makin Lama

Jum'at, 10 Januari 2025 - 18:17 WIB
loading...
Usia Pensiun Pekerja...
Usia pensiun pekerja mengalami kenaikan jadi 59 tahun akan berpengaruh terhadap pencairan manfaat pensiun. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kinerja perusahaan jadi sorotan usai pemerintah mengubah usia pensiun menjadi 59 tahun dan berlaku di 2025. Dengan masa kerja karyawan yang tidak lagi produktif ini perlu diperhitungkan karena berpotensi buruk bagi performa perusahaan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebut, usia pensiun pekerja ditentukan masing-masing perusahaan mengacu pada perjanjian kerja bersama. Sehingga masa pensiu karyawan perusahaan cukup variatif.

"Penetapan (masa pensiun) ada 55 tahun, ada yang 56 tahun, 57 tahun, dan sebagainya," ujar Timboel saat dihubungi, SINDOnews, Jumat (10/1/2025).



Menurut dia dalam Undang-undang Ketenagakerjaan (UU Cipta Kerja) atau regulasi operasional tidak menetapkan usia pensiun pekerja swasta di perusahaan. Artinya, semuanya diserahkan kepada peraturan perusahaan. Sebab itu, usia pensiun menjadi 59 tahun diyakini Timboel tidak berdampak buruk bagi kinerja dan bisnis perusahaan.

"Sebenarnya tidak ada dampak bagi perusahaan. Tapi bagi pekerja yang pensiun ada, yaitu semakin lama menunggu mendapat manfaat pensiun," jelasnya.

Sekalipun begitu, dia tak menafikan bahwa ada persoalan. Terutama, pekerja yang memasuki usia pensiun di perusahaan tidak otomatis mendapat manfaat pensiun bulan berikutnya.

Justru, mereka harus menunggu waktu yang lumayan lama dari usia pensiun berdasarkan ketentuan perusahaan. “Akan ada jeda yang cukup lama,” beber dia.



Sebagai perumpamaan, di tahun ini pekerja A pensiun di usia 56 tahun, sesuai peraturan perusahaannya, maka pekerja A akan menunggu 3 tahun untuk mendapat manfaat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan karena usia mendapat manfaat pensiun di 2025 59 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1035 seconds (0.1#10.140)