Sepak Terjang Bea Cukai dalam Perbaikan Pelayanan dan Pengawasan Sepanjang 2020-2024

Jum'at, 10 Januari 2025 - 18:17 WIB
loading...
Sepak Terjang Bea Cukai...
Bea Cukai memegang tiga fungsi utama, yaitu sebagai trade dan industrial facilitator, community protector, dan revenue collector. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Sebagai suatu organisasi, Bea Cukai memiliki visi untuk menjadi institusi kepabeanan dan cukai terkemuka di dunia. Untuk mencapai visi tersebut, Bea Cukai memegang tiga fungsi utama, yaitu sebagai trade dan industrial facilitator, community protector, dan revenue collector.

“Bea Cukai juga didukung oleh tiap-tiap unit vertikal yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia untuk melakukan pelayanan, pengawasan, dan optimalisasi penerimaan di sektor kepabeanan dan cukai,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, dalam media briefing yang dilaksanakan di Kantor Pusat Bea Cukai pada Jumat (10/1/2024).

Baca Juga: Mengenal MITA, Importir dan Eksportir dengan Pelayanan Khusus dari Bea Cukai

Bea Cukai telah melakukan berbagai upaya perbaikan dari segi pelayanan dan pengawasan, serta optimalisasi penerimaan di sektor kepabeanan dan cukai, sesuai dengan rencana strategis tahun 2020 – 2024. Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai Berkelanjutan (PRKCB) yang berlangsung sejak tahun 2021 hingga tahun 2024 menjadi langkah utama perbaikan Bea Cukai.

Implementasi PRKCB merupakan komitmen bersama internal Bea Cukai di tingkat pusat dan vertikal yang ditandai dengan penandatanganan deklarasi komitmen internal.

Selanjutnya, implementasi reformasi dilaksanakan melalui optimalisasi dan penguatan tiga fungsi utama Bea Cukai yang dilakukan menyeluruh di tingkat pusat dan vertikal sepanjang tahun 2020 – 2024.

A. Optimalisasi Fungsi Trade dan Industrial Facilitator

Sebagai trade dan industrial facilitator, Bea Cukai memiliki empat strategi pelayanan untuk memfasilitasi perdagangan dan industri. Pertama, Bea Cukai melakukan perbaikan proses bisnis ekspor, impor, dan layanan pemeriksaan. Bea Cukai melakukan penyempurnaan regulasi dan harmonisasi kebijakan, sehingga menciptakan keselarasan regulasi dengan perpajakan, percepatan proses kepabeanan, efisiensi waktu dan biaya, serta peningkatan pengawasan.

Dalam pelaksanaan impor, realisasi durasi dwelling time fluktuatif pada lima tahun terakhir dengan data hingga Desember 2024 3,52 hari. Namun, proses clearance kepabeanan mengalami percepatan selama lima tahun berturut-turut, hingga sampai dengan Desember 2024 mencapai 0,49 hari. Pelayanan ekspor juga mengalami percepatan dari semula 20 menit menjadi ±15 menit.

Nirwala mengungkapkan, bahwa percepatan penataan sistem logistik nasional juga terus diupayakan melalui perluasan implementasi national logistic ecosystem (NLE). Sampai dengan 2024, telah terealisasi 53 pelabuhan dan 7 bandara internasional di Indonesia yang menerapkan NLE.

“Dengan implementasi NLE, pengguna jasa mampu mengefisiensi waktu dan biaya untuk pengeluaran peti kemas dari pelabuhan,” imbuhnya.

Kedua, digitalisasi dan modernisasi proses bisnis melalui pengembangan sistem aplikasi Customs-Excise Information System and Automation (CEISA). Hasilnya, tingkat downtime CEISA mengalami penurunan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Potensi Tambahan Penerimaan...
Potensi Tambahan Penerimaan Negara dari DSI Masih Dihitung, Purbaya: Belum Ketemu Angkanya
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Purbaya Putuskan Nasib...
Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan, Bakal Dicopot?
Pakai AI, Purbaya Beberkan...
Pakai AI, Purbaya Beberkan Modus Under Invoicing Ekspor CPO dan Batu Bara
Lampaui Target, Bea...
Lampaui Target, Bea Cukai Sumbawa Kantongi Rp1,44 Triliun dalam Empat Bulan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Bea Cukai Pangkal Pinang...
Bea Cukai Pangkal Pinang Sebut 15 Kontainer PMM Telah Memenuhi Syarat
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder
Rekomendasi
Honda Siap Luncurkan...
Honda Siap Luncurkan 2 Motor Listrik Terbaru Lagi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved