Paket Ekonomi Ke-13, Pemerintah Siapkan Rumah Murah

Rabu, 24 Agustus 2016 - 17:55 WIB
Paket Ekonomi Ke-13,...
Paket Ekonomi Ke-13, Pemerintah Siapkan Rumah Murah
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi lanjutan yang ke-13‎. Dalam paket kebijakan tersebut, pemerintah siap menyediakan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Dengan harga yang terjangkau dengan menyederhanakan dan mengurangi regulasi (perizinan dan rekomendasi) dan biaya untuk membangun dan mendapatkan rumah oleh masyarakat serta mempercepat waktu pembangunan," ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution saat jumpa Pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Menurutnya, latar belakang penyediaan rumah murah bermula dari target pemerintah yang merupakan program pembangunan nasional satu juta rumah bagi masyarakat, di samping untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Darmin mengatakan, tingkat kepemilikan rumah masyarakat Indonesia mencapai 78,7%, di mana sisanya sebanyak 3,1 juta rumah tangga memiliki rumah lebih dari satu. Sementara, sebanyak 11,8 juta rumah tangga‎ belum memiliki rumah sendiri.

Selain itu, paket kebijakan ini akan menekankan kepada kesadaran para pengembang hunian mewah untuk melaksanakan kewajiban guna menyediakan hunian menengah dan hunian murah. Kebijakan ini akan mempermudah proses perizinan bagi para pengembang.

Menurutnya, penyediaan rumah murah sulit tercapai lantaran untuk membangun hunian murah seluas 5 hektar (ha) memerlukan proses perizinan yang lama. Saat ini, kata Darmin, terdapat 33 izin atau syarat dan memerlukan 769 sampai 981 hari dengan biaya yang sangat besar.

"Perlu adanya penyederhanaan perizinan bagi pembangunan rumah khususnya untuk MBR‎ yang didukung oleh berbagai kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah," paparnya.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah juga memiliki tujuan lain. Di antaranya, penuntasan program satu juta rumah, meningkatkan aksesibilitas masyarakat untuk mendapatkan rumah murah, menyederhanakan perizinan dan mengurangi biaya serta waktu yang diperlukan untuk pengurusan izin pengembangan hunian murah.

Kemudian, mengatur percepatan perizinan pembangunan rumah tapak bagi MBR di atas lahan maksimal 5 ha. Sehingga, peraturan yang akan disiapkan akan lebih ‎mudah diimplementasikan.

"Mendorong iklim berusaha bagi badan hukum di bidang perumahan dan pemukiman sekaligus dalam upaya mewujudkan pemenuhan kebutuhan perumahan bagi MBR," pungkas Darmin.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menko Airlangga Beberkan...
Menko Airlangga Beberkan Arah Kebijakan Perekonomian Nasional
Keras! Ekonom Ini Sebut...
Keras! Ekonom Ini Sebut Kebijakan Ekonomi Pemerintah Bak 'Mengisi Ember Bocor
Kaltim Gratiskan Biaya...
Kaltim Gratiskan Biaya Administrasi Perumahan bagi MBR, Ini Alasannya
6 Kebijakan Baru di...
6 Kebijakan Baru di Tahun 2026: Dari Pajak, Pertanahan, hingga Transportasi
Pesan Erick Thohir:...
Pesan Erick Thohir: Jangan Karena Ganti Pemimpin, Kebijakannya Ganti Lagi
Sektor Perumahan Dinilai...
Sektor Perumahan Dinilai Strategis Dorong Pemulihan Ekonomi
Berita Terkini
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
29 menit yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
2 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
2 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
2 jam yang lalu
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
2 jam yang lalu
Personal Branding Berbasis...
Personal Branding Berbasis Kepercayaan Jadi Kunci Peluang Bisnis
3 jam yang lalu
Infografis
Paket Senjata Rp1.684...
Paket Senjata Rp1.684 Triliun Ditawarkan Trump ke Arab Saudi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved