Paket Ekonomi XIII Bikin Biaya Operasional Pengembang Turun
A
A
A
JAKARTA - Realestat Indonesia (REI) menyatakan Paket Kebijakan Ekonomi XIII Presiden Jokowi bisa menekan biaya pengembang dalam membangun properti bagi MBR hingga 70%. Sehingga dapat mempercepat dan menggairahkan pembangunan.
"Saat ini pembangunan rumah murah baru teralisasi 40%-50% dari target pemerintah karena masalah biaya perizinan. Pemangkasan biaya ini, pengembang yang tadinya kurang bergairah kini mau membangun," ujar Wakil Ketua Umum Bidang Perizinan DPP REI Oka Murod di Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Dalam paket kebijakan ini, kata dia, proses perizinan untuk mendirikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) juga akan dipangkas dari 33 izin menjadi 11 izin. Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh perizinan akan lebih cepat.
Baca: Paket Ekonomi Ke-13, Izin Bangun Rumah Murah Dipermudah
"Dengan paket ini hanya 11 tahapan. Berapa item dihilangkan yakni advise planning dan izin lokasi. Ini bisa mempercepat dari sebelumnya 700 hari menjadi hanya 1,5 bulan," kata Oka.
Oka menyampaikan, penghapusan lain yang tidak kalah penting yakni izin Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Upaya Kelola Lingkungan (UKL) untuk proyek pembangunan perumahan dengan luas di bawah 5 hektare (ha). Selama ini izin itu diurus Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD).
"Jadi yang 5 ha ke bawah tidak diperlukan izin karena ini rumah MBR. Kalau rumah untuk mereka, paling limbahnya hanya limbah rumah tangga biasa," pungkas dia.
"Saat ini pembangunan rumah murah baru teralisasi 40%-50% dari target pemerintah karena masalah biaya perizinan. Pemangkasan biaya ini, pengembang yang tadinya kurang bergairah kini mau membangun," ujar Wakil Ketua Umum Bidang Perizinan DPP REI Oka Murod di Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Dalam paket kebijakan ini, kata dia, proses perizinan untuk mendirikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) juga akan dipangkas dari 33 izin menjadi 11 izin. Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh perizinan akan lebih cepat.
Baca: Paket Ekonomi Ke-13, Izin Bangun Rumah Murah Dipermudah
"Dengan paket ini hanya 11 tahapan. Berapa item dihilangkan yakni advise planning dan izin lokasi. Ini bisa mempercepat dari sebelumnya 700 hari menjadi hanya 1,5 bulan," kata Oka.
Oka menyampaikan, penghapusan lain yang tidak kalah penting yakni izin Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Upaya Kelola Lingkungan (UKL) untuk proyek pembangunan perumahan dengan luas di bawah 5 hektare (ha). Selama ini izin itu diurus Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD).
"Jadi yang 5 ha ke bawah tidak diperlukan izin karena ini rumah MBR. Kalau rumah untuk mereka, paling limbahnya hanya limbah rumah tangga biasa," pungkas dia.
(ven)