Molor Bangun Pembangkit Listrik, Pemerintah Ambil Uang Pengusaha

Jum'at, 26 Agustus 2016 - 20:09 WIB
Molor Bangun Pembangkit...
Molor Bangun Pembangkit Listrik, Pemerintah Ambil Uang Pengusaha
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, jika pengusaha tidak tepat waktu atau molor dalam mengerjakan pembangkit dalam proyek listrik 35.000 mega watt (MW) maka uang investasi awalnya akan diambil pemerintah. Setelah itu diserahkan ke pemenang kedua di tender itu.

Plt. Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, syarat konstruksi pembangkit listrik paling lama dua tahun. Pengusaha cukup menyetor dana investasi awal sebesar 10% dari keseluruhan nilai proyek.

"Ya kamu misalnya nih kamu taruh USD2 juta terus ambil 100 MW atau 50 MW. Kalau kau enggak konstruksi dalam dua tahun, duit USD2 jutanya diambil oleh pemerintah lalu diserahkan ke pemenang kedua tender," ujarnya di Jakarta, Jumat (26/8/2016).

Luhut menjelaskan, pengalihan tender tersebut harus selektif. Perusahaan yang ditunjuk sebagai pengganti mesti memiliki pengalaman tinggi.

"Mereka harus pengalaman. Tidak berlaku pemain baru," katanya. (Baca: Proyek Listrik 35 Ribu MW Dipastikan Gagal Selesai 2019)

Di tempat yang sama, Direktur Utama PLN Sofyan Basir menambahkan, setoran awal 10% itu sudah termasuk kecil. Uang itu juga tidak masuk ke kas PLN melainkan untuk proses awal pengerjaan pembangkit.

"Kami hanya minta 10% kan equity seharusnya 30%. Investor kami hanya meminta 10% bukan ke akun PLN tapi di akun yang bersangkutan untuk beli tanah, pembebasan lahan untuk bangun infrastruktur jalan, membayar seluruh perizinan dan administrasi. Itu harus disiapkan. Bukan untuk PLN," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
4 Kategori PLTU yang...
4 Kategori PLTU yang Boleh Jualan Emisi Karbon
Kompor Induksi Buat...
Kompor Induksi Buat Hidup Jadi Lebih Praktis, Nyaman dan Hemat
Tingkatkan Kemudahan...
Tingkatkan Kemudahan Berusaha, Kementerian ESDM Luncurkan Formulir Standar Spesifik UKL/UPL Kegiatan Usaha Migas
Kabar Gembira! Tarif...
Kabar Gembira! Tarif Listrik Tidak Naik hingga Juni 2021
PLN Runners Bertekad...
PLN Runners Bertekad Sukseskan PLN Mobile Color Run 2025 di Palembang
Kementerian ESDM Sebut...
Kementerian ESDM Sebut Tarif Listrik Berpotensi Turun, Ini Sebabnya
Berita Terkini
TBS Foundation Dukung...
TBS Foundation Dukung Penanganan Kesehatan Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
2 jam yang lalu
Ruang Kenaikan IHSG...
Ruang Kenaikan IHSG Diprediksi Terbatas Pekan Depan ke Level 5.900, Ini Sebabnya
3 jam yang lalu
Kemenkeu Bidik Raup...
Kemenkeu Bidik Raup Rp32 Triliun lewat Lelang Surat Utang Negara
4 jam yang lalu
Lanjutkan Tren Swasembada...
Lanjutkan Tren Swasembada Pangan RI, Mentan: Sudah 8 Komoditas, Tinggal Tiga Belum
4 jam yang lalu
Sektor Industri Bermasalah,...
Sektor Industri Bermasalah, RI Rawan Disalip Vietnam Jadi Negara Berpenghasilan Tinggi
6 jam yang lalu
Pakar Ungkap Kalkulasi...
Pakar Ungkap Kalkulasi Soal Alasan Harga Pertamax Belum Turun
8 jam yang lalu
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved