Syarat Dilonggarkan, 30 Perusahaan Efek Bisa Jadi Penampung Dana Tax Amnesty
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan, sebanyak 30 perusahaan efek dan 30 manajer investasi akan masuk sebagai sebagai gateway tax amnesty. Hal ini seiring dengan dilonggarkannya syarat dan kriteria gateway dana tax amnesty.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, saat ini memang pihaknya masih menunggu keputusan Kementerian Keuangan terkait kelonggaran kriteria gateway tax amnesty.
"Kalau seandainya kriteria yang diajukan OJK disetujui dan disepekati Kemenkeu kita bicara secara total sekitar 30 perusahaan efek. (MI) sekitar itu juga, kembali lagi tergantung kriteria yang diperbaharui dan disetujui Kemenkeu," katanya di Jakarta, Minggu (28/8/2016).
Menurutnya, kelonggaran kriteria tersebut sejatinya agar dana pengampunan pajak yang masuk ke pasar modal semakin bertambah. Terlebih, kelonggaran tersebut juga menjadi cara yang lebih adil bagi perusahaan efek dan manajer investasi.
"Kita menghindari dari one on one datang kemudian mengajukan permohon direview dan sebagainya, itu tidak efektif dan tidak fair. Kita ingin sefair mungkin dengan kriteria baru, kriteria tambahan, atau pelonggaran," imbuh Nurhaida.
Nurhaida menambahkan, salah satu kriteria yang dilonggarkan ialah dari segi permodalan. Sayangnya, dia enggan membocorkan besaran modal yang bakal dilonggarkan itu dengan dalih masih dalam tahap finalisasi.
"Minggu depan akan kita serahkan Kemenkeu, nanti tinggal pembahasan sedikit Kemenkeu. Mudah-mudahan cepat, kemudian difinalkan kemudian bisa diimplementasikan," pungkasnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, saat ini memang pihaknya masih menunggu keputusan Kementerian Keuangan terkait kelonggaran kriteria gateway tax amnesty.
"Kalau seandainya kriteria yang diajukan OJK disetujui dan disepekati Kemenkeu kita bicara secara total sekitar 30 perusahaan efek. (MI) sekitar itu juga, kembali lagi tergantung kriteria yang diperbaharui dan disetujui Kemenkeu," katanya di Jakarta, Minggu (28/8/2016).
Menurutnya, kelonggaran kriteria tersebut sejatinya agar dana pengampunan pajak yang masuk ke pasar modal semakin bertambah. Terlebih, kelonggaran tersebut juga menjadi cara yang lebih adil bagi perusahaan efek dan manajer investasi.
"Kita menghindari dari one on one datang kemudian mengajukan permohon direview dan sebagainya, itu tidak efektif dan tidak fair. Kita ingin sefair mungkin dengan kriteria baru, kriteria tambahan, atau pelonggaran," imbuh Nurhaida.
Nurhaida menambahkan, salah satu kriteria yang dilonggarkan ialah dari segi permodalan. Sayangnya, dia enggan membocorkan besaran modal yang bakal dilonggarkan itu dengan dalih masih dalam tahap finalisasi.
"Minggu depan akan kita serahkan Kemenkeu, nanti tinggal pembahasan sedikit Kemenkeu. Mudah-mudahan cepat, kemudian difinalkan kemudian bisa diimplementasikan," pungkasnya.
(dol)