Syarat Dilonggarkan, 30 Perusahaan Efek Bisa Jadi Penampung Dana Tax Amnesty

Minggu, 28 Agustus 2016 - 13:47 WIB
Syarat Dilonggarkan,...
Syarat Dilonggarkan, 30 Perusahaan Efek Bisa Jadi Penampung Dana Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan, sebanyak 30 perusahaan efek dan 30 manajer investasi akan masuk sebagai sebagai gateway tax amnesty. Hal ini seiring dengan dilonggarkannya syarat dan kriteria gateway dana‎ tax amnesty.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, saat ini memang pihaknya masih menunggu keputusan Kementerian Keuangan terkait kelonggaran kriteria gateway tax amnesty.

"Kalau seandainya kriteria yang diajukan OJK disetujui dan disepekati Kemenkeu kita bicara secara total sekitar 30 perusahaan efek. (MI) sekitar itu juga, kembali lagi tergantung kriteria yang diperbaharui dan disetujui Kemenkeu," katanya di Jakarta, Minggu (28/8/2016).

Menurutnya, kelonggaran kriteria tersebut sejatinya agar dana pengampunan pajak yang masuk ke pasar modal semakin bertambah. Terlebih, kelonggaran tersebut juga menjadi cara yang lebih adil bagi perusahaan efek dan manajer investasi.‎

"Kita menghindari dari one on one datang kemudian mengajukan permohon direview dan sebagainya, itu tidak efektif dan tidak fair. Kita ingin sefair mungkin dengan kriteria baru, kriteria tambahan, atau pelonggaran," imbuh Nurhaida.

Nurhaida menambahkan, salah satu kriteria yang dilonggarkan ialah dari segi permodalan. Sayangnya, dia enggan membocorkan besaran modal yang bakal dilonggarkan itu dengan dalih masih dalam tahap finalisasi.‎

"Minggu depan akan kita serahkan Kemenkeu, nanti tinggal pembahasan sedikit Kemenkeu. Mudah-mudahan cepat, kemudian difinalkan kemudian bisa diimplementasikan," pungkasnya.
(dol)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
2 jam yang lalu
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
2 jam yang lalu
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
3 jam yang lalu
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
6 jam yang lalu
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
6 jam yang lalu
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
6 jam yang lalu
Infografis
Efek Samping yang Bisa...
Efek Samping yang Bisa Timbul dari Pengobatan Hemodialisa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved