DPR: Pemerintah Jangan Gengsi Revisi Target Proyek Listrik 35.000 MW

Minggu, 28 Agustus 2016 - 23:01 WIB
DPR: Pemerintah Jangan...
DPR: Pemerintah Jangan Gengsi Revisi Target Proyek Listrik 35.000 MW
A A A
JAKARTA - Komisi VII DPR RI mengungkapkan, pemerintah tidak perlu gengsi merevisi target pembangunan megaproyek listrik 35.000 megawatt (MW). Mereka menilai target yang dirancang pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut terlalu optimistis.

Anggota Komisi VII DPR RI Ramson Siagian mengatakan, dari target sebesar 35.000 MW yang mungkin terealisasi hanyalah sekitar 16.000 MW. Jadi diperkirakan, realisasi megaproyek ini tidak akan sampai separuh dari yang ditargetkan.

"‎Perencanaan ini terlalu optimis. Itu jauh dari kemungkinan. Potensi yang memungkinkan nanti pendistribusian listrik yang mungkin adalah 16.000 MW," ujarnya di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (28/8/2016).

Menurut Ramson, dengan perlambatan pertumbuhan ekonomi saat ini maka permintaan listrik pun menurun. Sehingga, yang dibutuhkan kini hanyalah pemerataan listrik kepada seluruh daerah di Tanah Air.

"Sekarang dengan perlambatan ekonomi permintaan listrik menurun. Sekarang yang butuh hanya pemerataan. Jadi tidak perlu pemerintah itu gengsi untuk merevisi target," tandasnya.

Sekadar mengingatkan, mantan Menko bidang Kemaritiman Rizal Ramli ‎akhir tahun lalu memutuskan untuk merombak rencana pembangunan proyek listrik 35.000 megawatt (MW) yang dicita-citakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), menjadi hanya 16.000 MW hingga 2019.

‎Menurutnya untuk mencapai 35.000 MW tidak mungkin bisa hanya dalam waktu lima tahun. "Seperti diketahui, ada target untuk membangun listrik sebesar 35.000 MW. Setelah kami bahas, 35.000 MW tidak mungkin dicapai dalam lima tahun mungkin 10 tahun bisa," katanya‎, Senin (7/9/2015).

Dia mengatakan, jika Presiden Jokowi keukeuh membangun listrik sebesar 35.000 MW dalam waktu lima tahun, maka beban puncak PLN pada 2019 menjadi sebesar 74 ribu MW dan dengan kapasitas berlebih (iddle) 21 ribu MW.

"Sesuai aturan yang ada, PLN harus membeli atau membayar sebanyak 74% kapasitas listrik berlebih (21.000 MW) itu dari swasta‎ dipakai atau enggak dipakai. Kalau ini terjadi, PLN akan alami kesulitan keuangan," jelasnya.
(dmd)
Berita Terkait
Pemerintah Perpanjang...
Pemerintah Perpanjang Pemberian Diskon Tagihan Listrik
Pemerintah Tahan Kenaikan...
Pemerintah Tahan Kenaikan Tarif Listrik untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat
Subsidi Listrik Diperpanjang...
Subsidi Listrik Diperpanjang Hingga Maret 2021
Jelang Ramadan, PLN...
Jelang Ramadan, PLN Group Cek Instalasi Listrik Masjid
MCB RXE, Si Kecil yang...
MCB RXE, Si Kecil yang Bikin Rumah Aman dari Kebakaran
Schneider Electric Kampanyekan...
Schneider Electric Kampanyekan Rumah Nyaman, Listrik Aman
Berita Terkini
Hampir 600.000 Produk...
Hampir 600.000 Produk Ilegal Diamankan, Nilainya Rp15 Miliar
45 menit yang lalu
BI Lapor Utang Luar...
BI Lapor Utang Luar Negeri Turun Jadi USD427,2 Miliar per Februari 2025
2 jam yang lalu
WTO Proyeksikan Perdagangan...
WTO Proyeksikan Perdagangan Global Tahun Ini Bisa Terkontraksi hingga 1,5%
2 jam yang lalu
5 Negara Penguasa Harta...
5 Negara Penguasa Harta Karun Logam Tanah Jarang di Dunia
2 jam yang lalu
Lippo Karawaci Dorong...
Lippo Karawaci Dorong Efisiensi Material dan Inisiatif Ramah Lingkungan
2 jam yang lalu
KEK MNC Lido City, Ikon...
KEK MNC Lido City, Ikon Baru Pariwisata dan Industri Kreatif Indonesia!
3 jam yang lalu
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved