Ken Bantah Animo Masyarakat Ikut Tax Amnesty Berkurang
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi membantah jika sejauh ini animo masyarakat yang akan ikut tax amnesty berkurang dan terkesan takut mengungkap hartanya. Bahkan, Menkeu Sri Mulyani Indrawati pernah mengatakan, lebih banyak wajib pajak yang mendeklarasikan hartanya ketimbang melakukan repatriasi atau membayar tebusan.
Ken mengatakan, animo masyarakat terhadap tax amnesty luar biasa dan soal lebih banyak yang mendeklarasikan hartanya dibanding membayar tebusan atau repatriasi, sama saja.
"Deklarasi dalam negeri sama kayak repatriasi. Kamu punya duit, didepositoin, kamu deklarasi, samaa kayak repatriasi di dalam. Kan uangnya ada di dalam," kata Ken di gedung DPR Jakarta, Senin (29/8/2016).
Penjelasan mengenai repatriasi dan deklarasi pun diungkap Pengamat Pajak Yustinus Prastowo. Dia menilai, pernyataan Ken tidak semuanya benar. Dia menjelaskan, repatriasi yakni wajib pajak yang membawa uang ke dalam negeri, kemudian dilock dalam instrumen investasi.
"Tapi kalau yang deklarasi mengungkap yang di dalam negeri, tapi tidak di lock dalam instrumen. Tapi dengan dideklarasikan itu bisa akan diawasi. Mungkin maksudnya Pak Ken begitu," ungkap Prastowo ketika dihubungi Sindonews.
Namun, mereka yang melakukan deklarasi harta, diperboleh ikut tax amnesty. Meski tax amnesty bukan merupakan kewajiban melainkan hak yang diberikan pemerintah untuk wajib pajak, namun seyogyannya harus dilakukan untuk tax base yang lebih baik di Indonesia ke depannya.
"Misalnya, saya punya rumah di Kemang, saya belum laporkan. Kemudian saya laporkan, saya harus bayar 2%. Tapi uang dan tanah tetap milik saya. Tapi tidak dibawa keluar negeri dan beli apa-apa di Singapura misalnya. Tapi kalau repatriasi, saya bawa uang dari Singapura, tapi harus diinvestasikan," jelas Yustinus.
Ken mengatakan, animo masyarakat terhadap tax amnesty luar biasa dan soal lebih banyak yang mendeklarasikan hartanya dibanding membayar tebusan atau repatriasi, sama saja.
"Deklarasi dalam negeri sama kayak repatriasi. Kamu punya duit, didepositoin, kamu deklarasi, samaa kayak repatriasi di dalam. Kan uangnya ada di dalam," kata Ken di gedung DPR Jakarta, Senin (29/8/2016).
Penjelasan mengenai repatriasi dan deklarasi pun diungkap Pengamat Pajak Yustinus Prastowo. Dia menilai, pernyataan Ken tidak semuanya benar. Dia menjelaskan, repatriasi yakni wajib pajak yang membawa uang ke dalam negeri, kemudian dilock dalam instrumen investasi.
"Tapi kalau yang deklarasi mengungkap yang di dalam negeri, tapi tidak di lock dalam instrumen. Tapi dengan dideklarasikan itu bisa akan diawasi. Mungkin maksudnya Pak Ken begitu," ungkap Prastowo ketika dihubungi Sindonews.
Namun, mereka yang melakukan deklarasi harta, diperboleh ikut tax amnesty. Meski tax amnesty bukan merupakan kewajiban melainkan hak yang diberikan pemerintah untuk wajib pajak, namun seyogyannya harus dilakukan untuk tax base yang lebih baik di Indonesia ke depannya.
"Misalnya, saya punya rumah di Kemang, saya belum laporkan. Kemudian saya laporkan, saya harus bayar 2%. Tapi uang dan tanah tetap milik saya. Tapi tidak dibawa keluar negeri dan beli apa-apa di Singapura misalnya. Tapi kalau repatriasi, saya bawa uang dari Singapura, tapi harus diinvestasikan," jelas Yustinus.
(izz)