DJP Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus Wajib Pajak Kakap

Selasa, 30 Agustus 2016 - 11:16 WIB
DJP Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus Wajib Pajak Kakap
DJP Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus Wajib Pajak Kakap
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi menegaskan, tidak ada perlakuan khusus yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak besar dalam sosialisasi dan proses pelaksanaan tax amnesty.

Namun, Ken mengatakan, menangani wajib pajak besar harus hati-hati lantaran aset dan harta yang mereka punya cukup banyak. Wajib pajak besar juga menyadari bahwa aset dan harta yang harus diperiksa DJP banyak, sehingga membutuhkan ketelitian dan kecermatan khusus untuk penghitungannya.

"Sebetulnya enggak ada (perlakuan khusus), tapi kami harus menangani mereka dengan sangat hati-hati. Karena WP besar ini hartanya banyak. Bahkan ada yang sampai 2.000 item," kata Ken di kantornya, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Untuk pembayaran repatriasinya pun, dia memastikan mereka tidak akan menemui kesulitan lantaran bisa langsung membayar ke bank yang sudah bekerja sama dengan DJP.

"Tidak ada kesulitan sama sekali untuk mereka membayar. Karena mereka kan bayarnya melalui bank," imbuh dia.

Ken mengungkapkan, sampai saat ini WP besar yang sudah masuk memang ada meskipun baru tahap pertama. Nilainya juga diakui Ken cukup besar untuk tahap pertama dan mencapai Rp5 triliun.

"Ada (WP besar dari luar negeri) tapi baru tahap pertama. Saya rasa nilainya juga cukup besar meskipun hanya Rp5 triliun repatriasinya. Tapi nanti untuk selanjutnya mungkin bisa 10 kali lipat repatriasinya," tandas Ken.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6239 seconds (0.1#10.140)