Ken: Tidak Ada yang Bisa Boikot Pajak!
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan, tidak ada yang bisa memboikot pajak meski muncul hastag #StopBayarPajak di Twitter. Menurutnya, hastag tersebut arahnya tidak jelas.
Dia mengatakan, hastag tersebut perlu dipertanyakan, karena di Indonesia ada berbagai macam pajak seperti pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai, pajak daerah, retribusi dan masih banyak lagi.
(Baca: Jokowi Minta Sri Mulyani Klarifikasi Tagar #StopBayarPajak)
"Itu pajak jenis apa dulu? Karena pajak itu jenisnya macam-macam. Sekarang kalau orang mau boikot pajak dengan hastag itu, ya enggak bisa, tidak ada yang bisa memboikot pajak," kata Ken di kantornya, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Lebih rinci Ken menjelaskan, orang-orang yang membuat hastag tersebut juga secara tidak sadar jelas membayar pajak. Jadi, tidak mungkin seorang bisa memboikot pajak begitu saja.
"Dia upload hastag itu juga pakai kuota paket internet kan? Itu kuotanya sudah dipajaki, kartu operator yang dia pakai kena pajak. Ponsel yang dia beli, itu juga sudah kena pajak. Kalau pas update dia sedang minum air mineral, air mineral itu juga sudah kena pajak. Cucu saya saja tahu kalau beli permen pasti kena pajak," tutur Ken.
Di tempat yang sama, Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, hendaknya masyarakat tidak terpengaruh terhadap hastag tersebut, karena yang dirugikan banyak pihak termasuk pembuat hastag tersebut.
"Maka, kalau ada imbauan lewat hastag tersebut, itu yang dirugikan kita semua dan dia sendiri. Dia bayar pajak tanpa dia sadari, tapi berusaha mencekal pajak," kata dia.
Seharusnya, lanjut Hestu, pembuat hastag tersebut juga sadar bahwa pajak yang dibayarkan untuk kemajuan pembangunan negaranya sendiri, apalagi dia tinggal di Indonesia.
"Kalau pajak distop, ini otomatis pembangunan mandek, enggak jalan. Infrastruktur juga tidak terbangun. Karena pajak itu kan untuk membangun negeri kita," pungkasnya.
Baca Juga:
#StopBayarPajak Muncul, Ken Tegaskan Tax Amnesty Tak Memaksa
Ini Respons Istana Soal Tagar #StopBayarPajak di Twitter
DJP Tegaskan Tada Ada Perlakuan Khusus Wajib Pajak Kakap
Dia mengatakan, hastag tersebut perlu dipertanyakan, karena di Indonesia ada berbagai macam pajak seperti pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai, pajak daerah, retribusi dan masih banyak lagi.
(Baca: Jokowi Minta Sri Mulyani Klarifikasi Tagar #StopBayarPajak)
"Itu pajak jenis apa dulu? Karena pajak itu jenisnya macam-macam. Sekarang kalau orang mau boikot pajak dengan hastag itu, ya enggak bisa, tidak ada yang bisa memboikot pajak," kata Ken di kantornya, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Lebih rinci Ken menjelaskan, orang-orang yang membuat hastag tersebut juga secara tidak sadar jelas membayar pajak. Jadi, tidak mungkin seorang bisa memboikot pajak begitu saja.
"Dia upload hastag itu juga pakai kuota paket internet kan? Itu kuotanya sudah dipajaki, kartu operator yang dia pakai kena pajak. Ponsel yang dia beli, itu juga sudah kena pajak. Kalau pas update dia sedang minum air mineral, air mineral itu juga sudah kena pajak. Cucu saya saja tahu kalau beli permen pasti kena pajak," tutur Ken.
Di tempat yang sama, Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, hendaknya masyarakat tidak terpengaruh terhadap hastag tersebut, karena yang dirugikan banyak pihak termasuk pembuat hastag tersebut.
"Maka, kalau ada imbauan lewat hastag tersebut, itu yang dirugikan kita semua dan dia sendiri. Dia bayar pajak tanpa dia sadari, tapi berusaha mencekal pajak," kata dia.
Seharusnya, lanjut Hestu, pembuat hastag tersebut juga sadar bahwa pajak yang dibayarkan untuk kemajuan pembangunan negaranya sendiri, apalagi dia tinggal di Indonesia.
"Kalau pajak distop, ini otomatis pembangunan mandek, enggak jalan. Infrastruktur juga tidak terbangun. Karena pajak itu kan untuk membangun negeri kita," pungkasnya.
Baca Juga:
#StopBayarPajak Muncul, Ken Tegaskan Tax Amnesty Tak Memaksa
Ini Respons Istana Soal Tagar #StopBayarPajak di Twitter
DJP Tegaskan Tada Ada Perlakuan Khusus Wajib Pajak Kakap
(izz)