Ini Jurus Ditjen Pajak Menjawab Hastag #StopBayarPajak

Selasa, 30 Agustus 2016 - 17:33 WIB
Ini Jurus Ditjen Pajak...
Ini Jurus Ditjen Pajak Menjawab Hastag #StopBayarPajak
A A A
JAKARTA - Pekan ini, media sosial ramai membicarakan soal program amnesti pajak yang dikumandangkan Pemerintah. Namun bukan tanggapan positif, melainkan komentar miring di media sosial dan telah menjadi viral, dengan tanda pagar (tagar) #StopBayarPajak.

Adanya hastag alias tagar itu, banyak masyarakat yang menuduh pemerintah bersikap tidak adil dan semena-mena karena mengampuni begitu saja orang berharta banyak yang tidak taat pajak, dan mengejar berbagai lapisan masyarakat untuk ikut tax amnesty.

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi mencoba untuk menangkis tagar tadi. Namun tidak dengan membuat tagar tandingan di media sosial. Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan jurus, dengan menerbitkan peraturan baru yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan UU nomor 11 tahub 2016 tentang pengampunan pajak.

Terbitan peraturan baru ini, sekaligus menanggapi berbagai slentingan miring di media sosial dan viral tentang ramainya tagar #StopBayarPajak.

"Dengan beredarnya kabar di media sosial, bahkan di viral bahwa kami dianggap meresahkan dan tidak membela rakyat kecil, maka Dirjen Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak nomor 11 tahun 2016," kata Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi di kantornya, Selasa (30/8/2016).

Ken menjelaskan beberapa poin soal peraturan tersebut, salah satunya adalah kewajiban mengikuti tax amnesty."Pada prinsipnya, setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak, artinya program ini merupakan pilihan bagi WP yang ingin memanfaatkannya. Untuk yang tidak, mereka tetap dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan UU di bidang perpajakan termasuk pembetulan SPT Tahunan," kata Ken.

Kedua, Ditjen Pajak juga menetapkan subjek pajak yang tidak perlu mengikuti amnesti pajak dengan beberapa rincian yakni, masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tercatat Rp54 juta setahun atau setara Rp4,5 jutabulan.

"Mereka itu antara lain, masyarakat berpenghasilan rendah seperti buruh, PRT, nelayan dan petani. Pensiunan yang hanya punya penghasilan semata-mata dari uang pensiun. Subjek pajak warisan belum terbagi yang tidak berpenghasilan di atas PTKP dan penerima harta warisan namun tak berpenghasilan," kata Ken.

Baca: Jokowi Cuek Tagar #StopBayarPajak Jadi Viral di Twitter

Kelompok subjek pajak lainnya yang tak perlu ikut amnesti pajak yakni WP yang memilih membetulkan SPT Tahunan, WP yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT tahunan oleh satu anggota keluarga, WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak memiliki penghasilan di Indonesia.

Ketiga, mengenai amnesti pahak dan pembetulan SPT tahunan. Di sini dijelaskan, terhadap harga yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan PPh atau harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek PPh dan belum dilaporkan dalam SPT tahunan PPh dapat dilaporkan sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Dalam SPT PPh telah disampaikan, bahwa WP dapat melakukan pembetulan SPT tahunan pajak penghasilan atau dalam hal SPT tahunan PPh belum disampaikan, WP dapat melaporkan harta tersebut dalam SPT tahunan PPh," imbuhnya.

Keempat, mengenai nilai wajar harta selain kas atau setara kas yang sesuai dengan UU Pengampunan Pajak, nilai wajar harta selain kas atau setara kas yang dilaporkan dalam surat pernyataan harta adalah sesuai dengan penilaian WP dan tidak akan dilakukan koreksi atau pengujian oleh Ditjen Pajak.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
2 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
3 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
4 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
4 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
4 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
4 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved