Tagar #StopBayarPajak Diklarifikasi, Kini Muncul #SayaBayarPajak

Rabu, 31 Agustus 2016 - 18:47 WIB
Tagar #StopBayarPajak Diklarifikasi, Kini Muncul #SayaBayarPajak
Tagar #StopBayarPajak Diklarifikasi, Kini Muncul #SayaBayarPajak
A A A
JAKARTA - Baru-baru ini jagad media sosial Twitter ramai dengan tanda pagar (tagar) #StopBayarPajak, yang disebut-sebut sebagai respon masyarakat atas program pengampunan pajak atau tax amnesty. Tagar tersebut muncul diyakini sebagai wujud keresahan masyarakat kepada program amnesti pajak yang dinilai bersifat memaksa dan memberatkan masyarakat kecil.

(Baca Juga: Ini Jurus Ditjen Pajak Menjawab Hastag #StopBayarPajak)

Hari ini, jagad Twitter kembali ramai dengan tagar baru yaitu #SayaBayarPajak. Tak jelas siapa yang memulai, namun Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menilai tagar tersebut adalah respon masyarakat atas klarifikasi yang diberikan pihaknya terkait program tax amnesty lewat penerbitan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016.

"Kemarin isu yang meresahkan soal tax amnesty. Begitu kita klarifikasi dan jelaskan bahwa tax amnesty itu enggak salah sasaran, memang masyarakat berpenghasilan ‎kecil tidak perlu ikut tax amnesty," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Menurutnya, masyarakat kini mulai sadar dan meningkat pemahamannya mengenai tax amnesty. Para wajib pajak yang sudah membayar pajak dengan benar pun tidak perlu mengikuti tax amnesty. "Syukurlah (muncul tagar #SayaBayarPajak) bagus ikut sukseskan tax amnesety," imbuh dia.

Hestu menambahkan, meskipun kemarin sempat resah namun masyarakat yang datang ke helpdesk tax amnesty tetap ramai. "Tapi itu untuk wajib pajak yang memang seharusnya ikut tax amnesty. Pengusaha yang enggak bayar pajak selama ini dan yang belum lapor dengan baik," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5851 seconds (0.1#10.140)