Sri Mulyani: Bayar Pajak Itu Bukan Eksploitasi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, keinginan pemerintah agar para wajib pajak membayar pajak secara taat, bukanlah bentuk eksploitasi terhadap masyarakat. Hal ini dikatakannya menanggapi keresahan masyarakat terhadap program pengampunan pajak (tax amnesty).
Dia mengatakan, pajak adalah konsekuensi yang harus ditanggung warga negara Indonesia (WNI) untuk sama-sama membangun negara. Semangat tax amnesty, sambung dia, adalah agar warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki potensi keekonomian besar dapat melakukan kewajibannya membayar pajak.
"Sekarang ini tujuan kami adalah bagiamana menciptakan semacam semangat kebersamaan, bahwa kita memiliki negara ini negara merdeka dan berdaulat, oleh karena itu perlu dijaga dan didanai oleh kita. Oleh karena itu siapa saja yang punya potensi kekonomian dia harus melakukan kewajiban sebagai warga negara yang baik," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Oleh karena itu, sambung mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, pemungutan pajak selalu dilakukan dengan prinsip keadilan, kesetaraan dan good governance. "Sehingga masyarakat merasa bahwa membayar pajak itu bukan untuk eksploitasi. Tapi konsekuensi sebagai WNI yang harus ikut mendanai aktivitas republik ini," imbuh dia.
Sementara terkait program amnesti pajak, mantan Menkeu era Presiden SBY ini memastikan bahwa pengampunan pajak bukanlah kewajiban. Amnesti pajak adalah hak yang bisa digunakan ataupun tidak digunakan oleh masyarakat.
Apalagi, tambahnya, prioritas utama yang disasar pemerintah adalah wajib pajak yang memiliki dana besar khususnya yang ada di luar negeri. Sebab, wajib pajak tersebut memiliki pengembalian paling besar namun risiko kecil.
"Apakah kita akan memfokuskan kepada yang besar? tentu saja. Kalau disebutkan effort by risk atau effort by return, tentu kita akan maximize effort yang return paling besar dan risk yang paling kecil, dan itu adalah WP yang tadi sudah di identify," tuturnya.
Dia pun meminta agar seluruh kantor wilayah (kanwil) pajak agar dapat memfokuskan sasaran amnesti pajak kepada "the top of tax payer" di masing-masing daerah. "Tapi kami tidak menutup sama sekali, karena bisa saja ada tax payer yang sama sekali belum punya NPWP dan surprising mereka datang dengan harta cukup besar," tandasnya.
Dia mengatakan, pajak adalah konsekuensi yang harus ditanggung warga negara Indonesia (WNI) untuk sama-sama membangun negara. Semangat tax amnesty, sambung dia, adalah agar warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki potensi keekonomian besar dapat melakukan kewajibannya membayar pajak.
"Sekarang ini tujuan kami adalah bagiamana menciptakan semacam semangat kebersamaan, bahwa kita memiliki negara ini negara merdeka dan berdaulat, oleh karena itu perlu dijaga dan didanai oleh kita. Oleh karena itu siapa saja yang punya potensi kekonomian dia harus melakukan kewajiban sebagai warga negara yang baik," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Oleh karena itu, sambung mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, pemungutan pajak selalu dilakukan dengan prinsip keadilan, kesetaraan dan good governance. "Sehingga masyarakat merasa bahwa membayar pajak itu bukan untuk eksploitasi. Tapi konsekuensi sebagai WNI yang harus ikut mendanai aktivitas republik ini," imbuh dia.
Sementara terkait program amnesti pajak, mantan Menkeu era Presiden SBY ini memastikan bahwa pengampunan pajak bukanlah kewajiban. Amnesti pajak adalah hak yang bisa digunakan ataupun tidak digunakan oleh masyarakat.
Apalagi, tambahnya, prioritas utama yang disasar pemerintah adalah wajib pajak yang memiliki dana besar khususnya yang ada di luar negeri. Sebab, wajib pajak tersebut memiliki pengembalian paling besar namun risiko kecil.
"Apakah kita akan memfokuskan kepada yang besar? tentu saja. Kalau disebutkan effort by risk atau effort by return, tentu kita akan maximize effort yang return paling besar dan risk yang paling kecil, dan itu adalah WP yang tadi sudah di identify," tuturnya.
Dia pun meminta agar seluruh kantor wilayah (kanwil) pajak agar dapat memfokuskan sasaran amnesti pajak kepada "the top of tax payer" di masing-masing daerah. "Tapi kami tidak menutup sama sekali, karena bisa saja ada tax payer yang sama sekali belum punya NPWP dan surprising mereka datang dengan harta cukup besar," tandasnya.
(akr)