Puluhan Tahun Freeport Tekan RI, Luhut Sebut Tak Akan Terulang
Kamis, 01 September 2016 - 19:09 WIB
Puluhan Tahun Freeport Tekan RI, Luhut Sebut Tak Akan Terulang
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan mengakui PT Freeport Indonesia selama puluhan tahun berada di Indonesia kerap menekan pemerintah. Namun, dirinya memastikan bahwa saat ini perusahaan raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut tidak akan bisa lagi menekan pemerintah.
(Baca Juga: Bela Arcandra, Luhut dan Anggota DPR Adu Mulut Soal Freeport)
Dia mengatakan, saat ini perkembangan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) milik Freeport baru sekitar 14%. Bahkan, pembangunan fisik hingga kini belum terlihat hanya kelengkapan administrasi yang baru dilakukan perusahaan tambang kelas kakap tersebut.
"Baru sekarang pemerintah tidak bisa ditekan, walaupun belum sepenuhnya 100%. Sekarang pembangunan smelter itu baru sekitar 14% dan sebenarnya pembangunan fisik belum ada. Itu hanya pembangunan administratif. Oleh karena itu kita akan tekan lagi," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
(Baca Juga: Luhut Longgarkan Freeport Ekspor Mineral meski Smelter Mandek)
Menurut Luhut, satu-satunya hal yang diinginkan Freeport sejatinya hanyalah kepastian perpanjangan kontrak yang akan berakhir pada 2021. Jika kepastian kontrak didapatkan, baru perusahaan tambang asal Paman Sam tersebut akan membangun smelternya.
Namun, sambung mantan Kepala Staf Kepresidenan ini, pemerintah baru bisa melakukan negosiasi perpanjangan kontrak dua tahun sebelum kontrak habis atau pada 2019. "Jadi tidak ada room buat kita. Kalau tidak, berarti Presiden melanggar peraturan itu. Untuk ini, kita sedang cari solusi paling enak bagaimana ini bisa selesai," imbuh dia.
Oleh karena itu, lanjut dia solusi terbaik adalah dengan merevisi UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. Dia menggarisbawahi, revisi UU Minerba ini tidak hanya untuk kepentingan Freeport melainkan untuk kepentingan seluruh perusahaan tambang.
"Salah satu solusi yang paling bagus adalah tadi revisi UU Minerba. Ini sekaligus berlaku adil tidak hanya untuk Freeport, tapi juga berlaku pada perusahaan lain semacam yang sudah punya kemajuan atau yang sedang membangun smelternya," tuturnya.
(Baca Juga: Cari Migas, Luhut Ajukan Anggaran Kerja Sama dengan TNI)
Sambil menunggu revisi UU Minerba rampung, mantan Menkopolhukam ini mengambil keputusan untuk kembali melonggarkan ekspor konsentrat untuk Freeport dan seluruh perusahaan tambang lainnya.
"Sejak Kepala Staf Presiden, saya paling tidak setuju kita melanggar UU Minerba 2009. Tapi kita sekarang dihadapkan pada dilematis keadaannya. Jadi saya bisa memahami bahwa Pak Sudirman Said waktu itu mengeluarkan ini (relaksasi ekspor konsentrat) sambil kita ingin mengubah dan memperbaiki UU Minerba 2009," tandasnya.
(Baca Juga: Bela Arcandra, Luhut dan Anggota DPR Adu Mulut Soal Freeport)
Dia mengatakan, saat ini perkembangan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) milik Freeport baru sekitar 14%. Bahkan, pembangunan fisik hingga kini belum terlihat hanya kelengkapan administrasi yang baru dilakukan perusahaan tambang kelas kakap tersebut.
"Baru sekarang pemerintah tidak bisa ditekan, walaupun belum sepenuhnya 100%. Sekarang pembangunan smelter itu baru sekitar 14% dan sebenarnya pembangunan fisik belum ada. Itu hanya pembangunan administratif. Oleh karena itu kita akan tekan lagi," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
(Baca Juga: Luhut Longgarkan Freeport Ekspor Mineral meski Smelter Mandek)
Menurut Luhut, satu-satunya hal yang diinginkan Freeport sejatinya hanyalah kepastian perpanjangan kontrak yang akan berakhir pada 2021. Jika kepastian kontrak didapatkan, baru perusahaan tambang asal Paman Sam tersebut akan membangun smelternya.
Namun, sambung mantan Kepala Staf Kepresidenan ini, pemerintah baru bisa melakukan negosiasi perpanjangan kontrak dua tahun sebelum kontrak habis atau pada 2019. "Jadi tidak ada room buat kita. Kalau tidak, berarti Presiden melanggar peraturan itu. Untuk ini, kita sedang cari solusi paling enak bagaimana ini bisa selesai," imbuh dia.
Oleh karena itu, lanjut dia solusi terbaik adalah dengan merevisi UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. Dia menggarisbawahi, revisi UU Minerba ini tidak hanya untuk kepentingan Freeport melainkan untuk kepentingan seluruh perusahaan tambang.
"Salah satu solusi yang paling bagus adalah tadi revisi UU Minerba. Ini sekaligus berlaku adil tidak hanya untuk Freeport, tapi juga berlaku pada perusahaan lain semacam yang sudah punya kemajuan atau yang sedang membangun smelternya," tuturnya.
(Baca Juga: Cari Migas, Luhut Ajukan Anggaran Kerja Sama dengan TNI)
Sambil menunggu revisi UU Minerba rampung, mantan Menkopolhukam ini mengambil keputusan untuk kembali melonggarkan ekspor konsentrat untuk Freeport dan seluruh perusahaan tambang lainnya.
"Sejak Kepala Staf Presiden, saya paling tidak setuju kita melanggar UU Minerba 2009. Tapi kita sekarang dihadapkan pada dilematis keadaannya. Jadi saya bisa memahami bahwa Pak Sudirman Said waktu itu mengeluarkan ini (relaksasi ekspor konsentrat) sambil kita ingin mengubah dan memperbaiki UU Minerba 2009," tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :