Lima Inisiatif Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengumumkan terdapat lima inisiatif BI dalam sistem pembayaran. Pertama, National Payment Gateway (NPG), ini dikembangkan untuk memenuhi tuntutan masyarakat akan sistem pembayaran yang efisien dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
"NPG menurut BI adalah infrastruktur yang mengintegrasikan berbagai saluran (channel) pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pembayaran secara elektronik," kata Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat dalam rilisnya, Sabtu (3/9/2016).
Penerapan NPG akan dilakukan secara bertahap pada 2016, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat lebih untuk masyarakat dan berkembangnya kartu nasional.
Kedua, implementasi standar nasional kartu ATM/Debet-National Standard of Indonesian Chip Card Specification (NSICCS). Inisiatif penggunaan chip dan pin pada alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), telah diinisiasi sejak 2005 pada kartu kredit.
"Penggunaan teknologi chip diyakini dapat mengurangi risiko terjadinya pemalsuan kartu dan pencurian data identitas pada kartu (skimming)," ucapnya.
BI bersama industri secara bertahap telah mempersiapkan diri untuk penggunaan teknologi chip pada kartu ATM/Debet, dan akan diimplementasikan mulai 1 Juli 2017 sampai 31 Desember 2021.
Atas dasar itu, pada 1 Januari 2022 seluruh kartu ATM/Debet harus berteknologi chip (kecuali dengan nominal tertentu masih dapat menggunakanmagnetic stripe) dan diproses secara domestik.
Ketiga, penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran. Ketentuan ini bertujuan mengakomodir dan mengantisipasi inovasi di bidang sistem pembayaran terutama dengan tumbuh dan berkembangnya e-commerce.
Menurutnya, hal ini juga mendukung inisiatif lintas kementerian dan otoritas dan sudah sejalan dengan peta jalan dan rencana peraturan pemerintah (RPP) e-commerce.
Keempat adalah financial technology. Arbonas mengatakan, BI mendukung perkembangan financial technology, dengan terus mendorong inovasi dan kompetisi yang sehat, namun tetap dalam koridor kehati-hatian.
Kelima, bantuan sosial: government to person . Untuk mendukung penyaluran program bantuan sosial pemerintah, BI telah memprakasai model bisnis penyaluran bantuan sosial secara nontunai yang mengedapankan interkoneksi dan interoperabilitas serta mengutamakan kepentingan nasional.
"Salah satu bentuk implementasi model bisnis bantuan sosial nontunai adalah melalui kerja sama dengan Himbara (Himpunan Bank Negara) dan agen e-warong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan (KUBE PKH) yang diinisiasi Kementerian Sosial," jelas Arbonas.
Ke depan, guna mendukung efisiensi, ketepatan tujuan penggunaan rekening, dan sustainabilitas bagi bank penyalur maka integrasi bansos akan dilakukan dalam satu rekening serta data disimpan secara nasional.
Model bisnis ini akan diperluas dengan melibatkan institusi atau lembaga lainnya, sehingga dapat mendorong keuangan inklusi di Indonesia.
"NPG menurut BI adalah infrastruktur yang mengintegrasikan berbagai saluran (channel) pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pembayaran secara elektronik," kata Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat dalam rilisnya, Sabtu (3/9/2016).
Penerapan NPG akan dilakukan secara bertahap pada 2016, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat lebih untuk masyarakat dan berkembangnya kartu nasional.
Kedua, implementasi standar nasional kartu ATM/Debet-National Standard of Indonesian Chip Card Specification (NSICCS). Inisiatif penggunaan chip dan pin pada alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), telah diinisiasi sejak 2005 pada kartu kredit.
"Penggunaan teknologi chip diyakini dapat mengurangi risiko terjadinya pemalsuan kartu dan pencurian data identitas pada kartu (skimming)," ucapnya.
BI bersama industri secara bertahap telah mempersiapkan diri untuk penggunaan teknologi chip pada kartu ATM/Debet, dan akan diimplementasikan mulai 1 Juli 2017 sampai 31 Desember 2021.
Atas dasar itu, pada 1 Januari 2022 seluruh kartu ATM/Debet harus berteknologi chip (kecuali dengan nominal tertentu masih dapat menggunakanmagnetic stripe) dan diproses secara domestik.
Ketiga, penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran. Ketentuan ini bertujuan mengakomodir dan mengantisipasi inovasi di bidang sistem pembayaran terutama dengan tumbuh dan berkembangnya e-commerce.
Menurutnya, hal ini juga mendukung inisiatif lintas kementerian dan otoritas dan sudah sejalan dengan peta jalan dan rencana peraturan pemerintah (RPP) e-commerce.
Keempat adalah financial technology. Arbonas mengatakan, BI mendukung perkembangan financial technology, dengan terus mendorong inovasi dan kompetisi yang sehat, namun tetap dalam koridor kehati-hatian.
Kelima, bantuan sosial: government to person . Untuk mendukung penyaluran program bantuan sosial pemerintah, BI telah memprakasai model bisnis penyaluran bantuan sosial secara nontunai yang mengedapankan interkoneksi dan interoperabilitas serta mengutamakan kepentingan nasional.
"Salah satu bentuk implementasi model bisnis bantuan sosial nontunai adalah melalui kerja sama dengan Himbara (Himpunan Bank Negara) dan agen e-warong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan (KUBE PKH) yang diinisiasi Kementerian Sosial," jelas Arbonas.
Ke depan, guna mendukung efisiensi, ketepatan tujuan penggunaan rekening, dan sustainabilitas bagi bank penyalur maka integrasi bansos akan dilakukan dalam satu rekening serta data disimpan secara nasional.
Model bisnis ini akan diperluas dengan melibatkan institusi atau lembaga lainnya, sehingga dapat mendorong keuangan inklusi di Indonesia.
(izz)