DJP: Peserta Tax Amnesty Mayoritas Bukan UMKM
Selasa, 06 September 2016 - 16:13 WIB
DJP: Peserta Tax Amnesty Mayoritas Bukan UMKM
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa hingga 5 September 2016, mayoritas peserta program tax amnesty adalah wajib pajak orang pribadi (WPOP) non-UMKM dengan rata-rata deklarasi harta sebesar Rp10,86 miliar dan jumlah uang tebusan sebesar Rp259 juta.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menjelaskan rincian pelaporannya dalam jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) yang sudah masuk ke DJP. Dia menjelaskan, jumlah SPH hingga 5 September 2016, untuk orang pribadi telah diterima SPH sebanyak 25.218 dengan uang tebusan Rp4,24 triliun dan harta deklarasi Rp196,28 triliun.
Untuk WP orang pribadi UMKM SPH yang diterima sebanyak 9.920 dengan uang tebusan Rp280 miliar dengan harta deklarasi Rp30,13 triliun.
"Sedangkan untuk WPOP non UMKM, diterima pelaporan SPH 15.298, dengan uang tebusan Rp3,98 triliun dan harta deklarasi Rp166,15 triliun," kata Ken di Kemenkeu, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Untuk kelompok wajib pajak badan, hingga kemarin SPH yang diterima yakni ada 6.104 dengan uang tebusan Rp540 miliar dan harta deklarasi Rp27,61 triliun. Untuk badan UMKM diterima SPH 1.851 dengan uang tebusan Rp10 miliar, dan harta deklarasi Rp1,67 triliun.
Sementara, untuk badan non UMKM, SPH-nya tercatat 4.253 dengan uang tebusan Rp530 miliar dengan harta deklarasi Rp25,94 triliun. "Sehingga, totalnya sampai kemarin 31.322 SPH, uang tebusan yang tercantum dalam SPH Rp4,78 triliun tapi yang belum dilaporkan, artinya dia sudah bayar dulu, itu sudah mencapai Rp6,5 triliun, itu enggak termasuk di sini karena SPH nya belum masuk, dan harta deklarasi Rp223,89 triliun," tutup Ken.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menjelaskan rincian pelaporannya dalam jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) yang sudah masuk ke DJP. Dia menjelaskan, jumlah SPH hingga 5 September 2016, untuk orang pribadi telah diterima SPH sebanyak 25.218 dengan uang tebusan Rp4,24 triliun dan harta deklarasi Rp196,28 triliun.
Untuk WP orang pribadi UMKM SPH yang diterima sebanyak 9.920 dengan uang tebusan Rp280 miliar dengan harta deklarasi Rp30,13 triliun.
"Sedangkan untuk WPOP non UMKM, diterima pelaporan SPH 15.298, dengan uang tebusan Rp3,98 triliun dan harta deklarasi Rp166,15 triliun," kata Ken di Kemenkeu, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Untuk kelompok wajib pajak badan, hingga kemarin SPH yang diterima yakni ada 6.104 dengan uang tebusan Rp540 miliar dan harta deklarasi Rp27,61 triliun. Untuk badan UMKM diterima SPH 1.851 dengan uang tebusan Rp10 miliar, dan harta deklarasi Rp1,67 triliun.
Sementara, untuk badan non UMKM, SPH-nya tercatat 4.253 dengan uang tebusan Rp530 miliar dengan harta deklarasi Rp25,94 triliun. "Sehingga, totalnya sampai kemarin 31.322 SPH, uang tebusan yang tercantum dalam SPH Rp4,78 triliun tapi yang belum dilaporkan, artinya dia sudah bayar dulu, itu sudah mencapai Rp6,5 triliun, itu enggak termasuk di sini karena SPH nya belum masuk, dan harta deklarasi Rp223,89 triliun," tutup Ken.
(izz)
Lihat Juga :